Berita Nunukan Terkini
Satresnarkoba Polres Nunukan Lakukan Penyelidikan Terhadap Kepemilikan 20,8 Kg Sabu Asal Malaysia
Polres Nunukan masih lakukan penyelidikan terhadap kepemilikan 20,8 Kg sabu yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Satresnarkoba Polres Nunukan masih lakukan penyelidikan terhadap kepemilikan 20,8 Kg sabu yang diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, pada Senin (06/03/2023), sore.
Diberitakan sebelumnya Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil mengamankan 20,8 Kg sabu asal Malaysia di Desa Labang, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Selain barang bukti sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan 9 orang penumpang perahu long boat termasuk seorang motoris.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan saat ini mereka masih lakukan penyelidikan terhadap 9 orang penumpang perahu long boat termasuk motoris.
Baca juga: BREAKING NEWS Satgas Pamtas Amankan 20,8 Kg Sabu Asal Malaysia dan 9 Penumpang Perahu Long Boad

"Kami masih lakukan pendalaman, karena saat diinterogasi oleh Satgas Pamtas mereka belum mengaku siapa pemilik paketan sabu tersebut. Saat ini mereka diamankan dulu di Polres Nunukan," kata Muhammad Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/03/2023), sore.
Sebelumnya personel Satgas Pamtas temukan dua buah kardus dibungkus rapi mirip paketan barang, saat melakukan sweeping pada perahu long boat yang baru tiba dari Malaysia.
Saat ditanyai siapa pemilik kardus tersebut tak ada penumpang yang mengakui siapa pemilik barang paketan tersebut.
Setelah dibuka paketan barang tersebut ditemukan 20 bungkusan Narkoba jenis sabu dengan berat 20,8 Kg.
Paketan sabu itu dibungkus dalam kemasan teh lalu diselipkan di antara pakaian dan makanan ringan.
Sementara itu keterangan dari motoris perahu, saat paketan barang tersebut dinaikkan ke long boat miliknya, ia tidak tahu siapa pemiliknya.
Motoris itu mengatakan dia hanya serah terima penumpang di batas perairan Indonesia-Malaysia, lantaran kapal Malaysia tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia.
Motoris long boat juga mengaku tidak mengetahui bahwa barang bawaan yang dititipkan tersebut berisi sabu.
Bahkan ia tidak mengetahui nama ataupun identitas pemilik barang-barang yang dititipkan untuk dia angkut ke wilayah Indonesia.
Sembilan penumpang yang diamankan ke Mako Polres Nunukan saat ini, lima diantaranya merupakan warga negara asing asal Malaysia dengan bukti IC Malaysia.
Sedangkan empat orang penumpang lainnya memiliki KTP Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya:
1. 20 paket Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20,8 Kg;
2. Uang Rupiah senilai Rp5.870.000
3. Uang Ringgit dengan besaran yang variatif yakni:
- 100 Ringgit: 4.600 RM
- 50 Ringgit: 1.050 RM
- 20 Ringgit: 60 RM
- 10 Ringgit: 100 RM
- 1 Ringgit: 32 RM
4.10 unit handphone;
5. 4 KTP Indonesia;
Baca juga: Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Sabu 2,7 Kg Sabu dari Tawau, Diduga Jaringan Internasional
6. 5 IC Malaysia;
7. 6. 1 kardus berisi pakaian;
8. 1 kardus berisi makanan ringan dari Malaysia (milo, apollo, gula, dan lainnya).
Penulis: Febrianus Felis
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.