Berita Tarakan Terkini
Polres Tarakan Gagalkan Peredaran Sabu 2,7 Kg Sabu dari Tawau, Diduga Jaringan Internasional
Tiga orang pelaku berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan karena terlibat dalam pengedaran barang terlarang narkotika jenis sabu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tiga orang pelaku berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan karena terlibat dalam pengedaran barang terlarang narkotika jenis sabu.
Diketahui narkotika jenis sabu sebanyak 2.702,59 gram atau nyaris tembus 3 kg pengedarnya adalah jaringan internasional alias antarnegara dan masuk ke Sebatik, Nunukan yang masuk dari jalur Tawau Malaysia.
Pagi tadi sekitar pukul 11.30 WITA, Kegiatan rilis pers pengungkapan narkotika 2,7 Kg dipimpin langsung Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mako Polres Tarakan, Senin (6/3/2023).
Kapolres Tarakan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Iptu Dien F Rhomadoni dan menghadirkan dua pelaku yang berhasil diamankan pada Selasa (21/2/2023) dan pada 24 Januari 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 2,7 Kg Sabu Jaringan Internasional, Masuk di Sebatik
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, satu di Tarakan berlokasi di Kelurahan Selumit Pantai daerah tanah timbunan berinisial SL dan dua pelaku lainnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Keduanya masing-masing berinisial MN (46) dan BSR (29) diamankan di lokasi pertambakan Bebatu, Kecamatan Bebatu, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara, dua orang pelaku lainnya terduga pengendali, masih dalam DPO dan berinisial AR dan RMS. Rilis yang dilaksanakan siang tadi berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/GAR/A/08/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/Polres Tarakan/Polda Kaltara.
“Jadi Dari jumlah BB netto 2,7 kg yang diamankan, ada sekitar 13.513 orang yang terselamatkan. Karena tidak jadi beredar. Keduanya tersangka saat ini diketahui orang Tarakan,” terang Kapolres Tarakan.
Ia juga dalam momen rilis pers siang tadi, ingin mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur karena barang terlarang tersebut tidak memberikan manfaat sama sekali.
“Barang ini tidak ada nilainya. Yang bernilai adalah berapa banyak generasi terselamatkan saat barang ini berhasil ditangkap.
Saya berasusmi ya ada sekitar 13.515 orang tidak jadi menggunakan sabu-sabu ini. Kalau kita memberi harga barang ini, berapa banyak anak bangsa rusak karena narkoba,” jelasnya.
Baca juga: Bertandang ke Nunukan, Komisioner KPU RI Idham Holik Singgung Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih
Ia melanjutkan, atas perbuatan para pelaku, terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya penjara minimal paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.
(*)
25 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Ikut VCT, Antisipasi Penularan HIV dan Penyakit Menular Lainnya |
![]() |
---|
Merawat Situs Cagar Budaya, Disbudporapar Tarakan Libatkan Masyarakat di Tiga Wilayah Ini |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Arya Gading Berlanjut, Kuasa Hukum Terdakwa Berharap Sidang Online |
![]() |
---|
Kaltara Genap Miliki Empat Guru Besar, Prof Adri Patton Sampaikan Progres Fakultas Kedokteran |
![]() |
---|
Umat Kristiani GPSDI El-Shalom Tarakan Ibadah Isa Almasih, Begini Khutbah Pendeta Andarias Donga |
![]() |
---|