Berita Nunukan Terkini
Pelajar SMP di Nunukan Jadi Korban Pelecehan Buruh Serabutan, Utang Ayah Jadi Dalih Melakukan Aksi
Seorang pelajar SMP inisial A berusia 13 tahun di Nunukan menjadi korban pelecehan buruh serabutan, dengan dalih ayah korban punya utang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Seorang pelajar SMP inisial A berusia 13 tahun di Nunukan menjadi korban pelecehan buruh serabutan, dengan dalih ayah korban punya utang.
Satreskrim Polres Nunukan pun mengamankan buruh serabutan tersebut, lantaran melakukan pelecehan terhadap anak bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP pada Rabu (15/03/2023).
Buruh serabutan inisial B (38), warga Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan itu sempat diamankan warga sekitar karena dipergoki melecehkan anak perempuan berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan tersangka B diamankan setelah mendapat laporan dari nenek korban setelah mengetahui cucu perempuannya jadi korban pelecehan disertai kekerasan.
"Tersangka kami amankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur disertai kekerasan di rumah korban sekira pukul 18.00 Wita," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (17/03/2023), pagi.
Baca juga: Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual Dua Kali ke Siswa Berbeda, Begini Tanggapan Disdikbud Nunukan
Menurut Lusgi, tersangka B lakukan pelecehan terhadap A dengan cara menarik leher korban sembari memegang bahu dan langsung mencium korban.
Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah korban, tepatnya di depan toilet.
"Tersangka dan korban tinggal bertetangga. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat bibir atas bagian sebelah kiri korban mengalami bengkak dan luka goresan kecil," ucapnya.
Teriakan pelajar kelas 1 SMP itu memicu kedatangan sejumlah warga ke rumah korban.
"Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan tersangka agar tidak kabur. Setelah itu tersangka dibawa oleh warga dan keluarga korban ke Polres Nunukan," ujar Lusgi.
Baca juga: Pemulihan Trauma Anak Korban Pelecehan, Jajaran Pemkab Nunukan Turun Tangan
Saat diinterogasi penyidik, kata Lusgi tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka berdalih melakukan hal itu kepada korban karena ayah korban tidak membayar upah kerjanya alias ada utang.
"Awalnya tersangka ke rumah korban dengan rencana mengambil aset bapaknya karena tidak dibayar upah kerjanya.
Lalu timbul niat melakukan pelecehan setelah melihat korban," ungkap Lusgi.
Atas perbuatannya, B dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Penulis: Febrianus Felis
Target 167 Titik, Diskominfo Nunukan Sebut BTS 4G Baru Terbangun di 29 Lokasi: Jaringan Masih Lelet |
![]() |
---|
Proyek BTS di Perbatasan Kaltara Terhenti, Deddy Sitorus: Mimpi Kita Sirna, Begini Alasannya |
![]() |
---|
Atasi Keterbatasan Air Bersih di Nunukan Saat Kemarau Panjang, Bupati Asmin Laura Beri Solusi Ini |
![]() |
---|
Mau Dikirim ke Sulsel, Polsek Sebatik Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Ilegal |
![]() |
---|
Profil Margaret, Bidan Perbatasan Raih Penghargaan Perempuan Berprestasi Bidang Kesehatan Nasional |
![]() |
---|