Berita Nunukan Terkini

5 Sorotan DPRD Nunukan Terkait Polemik Perahu Pemasok Ikan Ditahan Aparat

Berikut 5 sorotan DPRD Nunukan terkait polemik penahanan perahu pemasok ikan dari Tawau, Malaysia, minta izin segera dibenahi.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
DESAK IZIN DIBENAHI- Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing mendesak agar izin kapal pemasok ikan dari Tawau, Malaysia perlu dibenahi, dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan, Jumat (22/08/2025). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan menyoroti 5 hal terkait polemik penahanan perahu pemasok ikan dari Tawau, Malaysia.

Sorotan ini diperbincangkan dalam rapat dengar pendapat bersama Setelah Asosiasi Pemasok Ikan Nunukan (ASPIN), di Kantor DPRD Nunukan, Jumat (22/08/2025).

ASPIN mengadu ke DPRD Nunukan karena dua kali perahunya ditahan aparat.

Berikut 5 sorotan DPRD Nunukan:

1. Izin perlu dibenahi

Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing, menegaskan masalah distribusi ikan dari Tawau sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi.

"Umur Nunukan sudah 25 tahun, tapi persoalannya ini-ini saja. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat. Kalau dibilang kewenangan provinsi, ya duduk bersama. Jangan masyarakat kecil yang disalahkan. Pemkab harus beri pembinaan, terutama soal perizinan," kata Mansur.

Tanpa kepastian izin, kata Mansur, pemasok ikan akan terus menjadi 'bulan-bulanan' aparat.

"Kalau pemerintah bekerja benar, tidak mungkin masalah ini terus berulang. Benahi izin mereka," ungkapnya.

2. Kelangkaan ikan

Mansur berpendapat, masyarakat Nunukan sangat bergantung pada pasokan ikan jenis Pelagis dari Tawau.

"Kalau pemasok ditahan, ikan jadi langka, harga naik," ucap Mansur.

Ia menilai kualitas ikan dari Tawau, Malaysia lebih bagus dan segar ketimbang yang dipasok dari Berau, Kalimantan Timur.

Di Nunukan, ikan yang dipasok dari Tawau seperti ikan layang, ikan kembung (rumah-rumah), dan jenis pelagis kecil, harganya mulai berangsur normal. 

Saat ini harga di pasar tradisional berkisar Rp30 ribu hingga Rp45 ribu per kilogram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved