Berita Tarakan Terkini
BREAKING NEWS - Satpol PP Razia THM di Tarakan, Diminta tak Beroperasi Selama Ramadhan
Sejumlah THM, karaoke keluarga, tempat ketangkasan bermain dan panti pijit, disambangi personel Satpol PP bersama tim dari Disbudporapar Kota Tarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Di sini juga tim melakukan sosialisasi dan imbauan selama Ramadan untuk tidak melakukan aktivitas.
Di Kelurahan Kampung Satu, ada dua THM didatangi petugas.
Baca juga: Patroli THM, Temukan Pengunjung tak Kantongi Identitas Diri, Ini yang Dilakukan Polsek Sebatik Timur
Selanjutnya personel bergeser ke Kelurahan Pamusian. Di sini juga diperkirakan ada lebih dari tiga usaha bar dan karaoke berdiri.
Dikatakan Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Marzuki, dalam rangka menyambut Ramadan 1444 Hijriah, pihaknya melaksanakan imbauan ke sejumlah THM juga dan saat ini pihaknya masih menunggu SE yang dikeluarkan dari Pemkot Tarakan.
“Kemungkinan besar untuk THM anjurannya pasti ditutup selama Ramadan. Jadi jika nanti ada THM yang buka, mengabaikan surat edaran akan ditindak sesuai ketentuan berlaku,” urainya.
Ia melanjutkan, pemilik usaha THM wajib mengikuti surat edaran yang akan dikeluarkan nanti dan diketahui setiap tahun selama Ramadan dikeluarkan edaran menyatakan penutupan khususnya THM.
“Untuk tempat ketangkasan biasanya ada diatur jam-jamnya. Biasanya H-1 dan H+1,” bebernya.
Ia melanjutkan, pengalaman dari Ramadan sebelum-sebelumnya, diakuinya memang masih ada THM bebal dan nekat beroperasi.
“Ada yang curi-curi buka. Tapi petugas datang, ditutup. Ada saja yang begitu, yang frontal kami dapat langsung belum ada, tapi kalau informasi ada buka, itu ada, cuma saat ke lapangan itu tutup dan sudah bocor,” terangnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan razia malam tadi, di lokasi THM tidak ditemukan aktivitas pelanggaran dan tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan.
Baca juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023, Pemkab Nunukan Keluarkan Surat Resmi Minta THM Ditutup Sementara Waktu
Kegiatan menyasar THM berakhir pukul 00.30 WITA.
Adapun Marzuki juga menambahkan, para perempuan yang bekerja menjadi LC di bar dan karaoke tidak ikut diamankan, berbeda dengan mereka yang terjaring razia saat berada dalam penginapan atau losmen.
Ia menjelaskan, jika di bar dan karaoke, status mereka LC atau sebagai perempuan yang bertugas menemani pengunjung bar untuk sekadar minum.
“Walaupun tanda kutip mungkin bukan rahasia umum, entah kalau di belakang ada transaksi kita tidak tahu, mungkin saja setelah dari bar, kita tidak tahu. Kalau mereka tugasnya di bar hanya menemani saja,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
30 Pemuda hingga Nelayan di Tarakan Dikukuhkan Jadi Relawan Penjaga Laut Nusantara, Kerjasama Bakmla |
![]() |
---|
Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.