Kosmetik Ilegal
21 Koli Kosmetik Ilegal Diamankan Jajaran Polres Tarakan, Satu Pelaku Masih Diburu Polisi
Update kasus kosmetik ilegal yang dibongkar Polsek Pelabuhan Polres Tarakan, satu pelaku masih diburu polisi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Jajaran Polres Tarakan kembali berhasil menggagalkan pengiriman kosmetik ilegal keluar Kaltara.
Kali ini upaya dan kerja keras dilaksanakan jajaran Polres Tarakan melalui Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan, yang berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal dengan merek yang sudah familiar, yakni Briliant Skin.
Siang tadi, sekitar pukul 13.10 WITA, dilaksanakan rilis pers pengungkapan kasus kosmetik ilegal, Senin (20/3/2023) di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan, Lingkas Ujung.
Rilis ini juga berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/A/01/II/2023/ SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KSKP/ RES TRK/POLDA KALTARA per tanggal 11 Februari 2023.
Rilis ini juga sekaligus wujud tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pemasukan barang ilegal ke wilayah NKRI termasuk juga ballpress.
Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melalui Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polres Tarakan, Iptu Sri Djayanti Madogo, dalam rilisnya siang tadi menyampaikan bahwa kronologis kejadiannya pada Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan mendapatkan Informasi dari pekerja buruh di Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Kami menerima informasi bahwa saat Kapal Perintis dengan tujuan Tolitoli diketahui akan ada pengiriman barang yang dibungkus dengan mengunakan sebuah karung, yang diduga oleh pekerja buruh adalah barang tersebut adalah barang dari Malaysia, Tawau," beber Iptu Sri Djayanti Madogo.

Baca juga: BREAKING NEWS! 22 Koli Kosmetik Ilegal Kembali Diungkap Jajaran Polres Tarakan
Kemudian selanjutnya, berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan.
Pada Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 17.30 WITA, didapati satu unit mobil pikap dengan Nomor Polisi DM 8030 MO berwarna hitam dengan muatan barang yang ditutupi dengan sebuah terpal warna biru, hendak masuk ke Pelabuhan Malundung Tarakan.
"Diketahui pada saat itu tidak ada keberangkatan baik kapal Pelni maupun kapal Perintis yang akan berangkat.
Dan dari hasil penyelidikan ternyata mobil tersebut masuk ke dalam dermaga Pelabuhan Malundung Tarakan.
Kemudian setelah barang diturunkan sekitar pukul 18.00 WITA,dilakukan pemeriksaan dan ternyata barang yang dikirim tersebut sudah sempat dinaikkan dua koli di sebuah speedboat," terang Kapolsek KSKP Polres Tarakan Lingkas Ujung, Iptu Sri Djayanti Madogo didampingi Kanit Reskrim Polsek KSKP, Aiptu I Putu Suriada.
Artinya barang yang diangkut di dalam pikap sudah sempat diturunkan sebanyak dua koli dari total 21 koli.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan ternyata lanjut Iptu Sri Djayanti Madogo, setelah dibuka di dalam karung sebanyak 21 koli tersebut, benar berisi barang berupa kosmetik.