Berita Nunukan Terkini
Ubah Perda Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Melalui Sejumlah Fraksi Bersepakat
Anggota DRPD Nunukan melalui sejumlah fraksi sepakat mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Anggota DRPD Nunukan melalui sejumlah fraksi sepakat mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu disampaikan oleh Jubir dari masing-masing fraksi di DPRD Nunukan dalam rapat paripurna
ke-3 masa persidangan II pada Selasa (21/03/2023), sore.
Sesuai nota penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dari 26 pasal yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018, ada 14 pasal diantaranya yang diinginkan untuk diubah.
Gad Khaleb dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan 14 pasal yang diinginkan untuk diubah justru kontra produktif dengan semangat masyarakat hukum adat dalam memperkuat dirinya.
Baca juga: Jelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Sejumlah Bapok di Nunukan Alami Kenaikan Harga Signifikan
"Bahkan juga bertolak belakang dengan kalimat dalam nota penjelasan bupati bahwa revisi merupakan bentuk penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat," kata Gad Khaleb kepada TribunKaltara.com.
Ia mencontohkan penghapusan pasal 9-11 justru memuat hak-hak dasar masyarakat hukum adat.
"Sehingga kalau itu dilakukan sama dengan mengamputasi kekuatan masyarakat hukum adat itu sendiri," tambah Gad.
Selain itu, Gad menuturkan soal sengketa antar lembaga adat perlu dimuat juga dalam revisi Perda berupa klausul yang mengatur mekanisme penyelesaian masalah antar lembaga adat.
"Perlu dibentuk panitia atau badan khusus yang terdiri dari pemerintah, masyarakat hukum adat, NGO, akademisi, tokoh agama, dan lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi mengelola urusan masyarakat hukum adat. Badan ini kemudian akan menjadi sekretariat bersama semua kelompok masyarakat hukum adat," ucap Gad.
Secara prinsip kata Gad, Fraksi Demokrat setuju dan siap melakukan pembahasan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018.
"Tapi catatannya bahwa revisi yang akan dilakukan haruslah dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan," ujarnya.
Pemandangan Umum Fraksi Hanura
Setuju bila Perda Nomor 16 Tahun 2018 juga disampaikan oleh Ahmad Triady dari Fraksi Partai Hanura.
Ia meminta kepada anggota DPRD Nunukan untuk membentuk Pansus dalam menindak lanjuti pembahasan Raperda tentang perubahan Perda tersebut.
"Kami setuju untuk dibahas rancangan perubahan Perda sesuai tahapan dalam rangka penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan rancangan Perda tersebut," tutur Ahmad Triady.
Fraksi Partai Hanura juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Dayak Agabag dan Dayak Tenggelan untuk memperbaiki hubungan kedua kelompok.
Pemandangan Umum Fraksi GKP
Selanjutnya, Siti Raudah Arsyad dari Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) menjelaskan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat secara resmi oleh negara melalui Undang-undang sangat penting untuk dilakukan.
Lantaran kata dia masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk.
"Dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar yang melindungi masyarakat adat termasuk kelestarian hutan adat, maka penyusunan Perda salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat adat," ungkap Siti Raudah Arsyad.
Fraksi GKP berharap proses pembahasan antara Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dan bagian hukum pemerintah daerah dapat dimaksimalkan.
"Tapi harus melibatkan tokoh-tokoh adat dan sejarawan yang berkompeten agar menghasilkan Perda yang sesuai dengan kondisi faktual di Kabupaten Nunukan. Sehingga hak-hak tradisional masyarakat adat dapat dilindungi," imbuhnya.
Pemandangan Umum Fraksi PKS
Pemandangan umum berikutnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh Andi Krislina.
Ia menyebut Fraksi PKS mendukung bila harus mengubah Perda Nomor 16 Tahun 2018.
Baca juga: Gedung Lantas Dharma Ksatria Polres Nunukan Diresmikan, Taufik: Jangan Buat Masyarakat Kecewa
"Seyogianya pemerintah daerah perlu untuk melindungi, menjaga, dan melestarikan adat-istiadat masyarakat hukum adat yang ada di wilayahnya," pungkas Andi Krislina.
Andri Krislina berharap perubahan pada 14 pasal dalam rancangan perubahan Perda menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat hukum adat.
"Selain pemberdayaan masyarakat hukum adat termasuk juga perlindungan masyarakat hukum adat secara terstruktur," beber Andi Krislina.
Penulis: Febrianus Felis
Rupiah Tembus Rp4.000 per Ringgit, Harga Sembako Malaysia di Nunukan Kaltara Melonjak |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Balita. DSP3A Nunukan Enggan Berkomentar, Tunggu Berkas Perkara Lengkap |
![]() |
---|
Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita Usia 3 Tahun ke Kejari |
![]() |
---|
KSBSI Nunukan Kaltara Tolak Semua Bentuk PHK, Kritik Disnaker Soal Istilah Prosedural Non Prosedural |
![]() |
---|
Polres Nunukan Ringkus Pria Dewasa di Pelabuhan Sei Jepun, 14,92 Gram Sabu Diselipkan di Kotak Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.