Berita Nunukan Terkini

Kasus Pelecehan Balita. DSP3A Nunukan Enggan Berkomentar, Tunggu Berkas Perkara Lengkap

Saat TribunKaltara.com coba menghubungi Psikolog DSP3A Nunukan, Pilia Hamesya Nutong, ia enggan beri komentar dan tunggu berkas lengkap.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Kasus pelecehan anak di bawah umur. Orang tua korban pelecehan anak di Nunukan desak keadilan atas lambannya proses hukum, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) enggan berkomentar terkait kondisi korban pelecehan seksual yang melibatkan seorang balita berusia 3 tahun.

Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Psikolog DSP3A Nunukan, Pilia Hamesya Nutong, enggan memberikan keterangan dengan alasan kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

"Mohon bersabar yah. Saya belum bisa kasih keterangan sekarang yah. Masih dalam satu pemeriksaan semua. Saya berkomentar setelah berkas perkara lengkap," ujar Pilia Hamesya Nutong saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Senin (29/09/2025) siang.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Polda Kaltara dalam waktu dekat akan menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap seorang balita berusia 3 tahun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. 

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Anak di Nunukan Butuh Keadilan, Orang Tua Soroti Lambannya Penanganan

Kasus ini menyeret seorang pria berinisial MU yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/09/2025) setelah masa penahanannya habis, sementara berkas perkara yang ditangani Polres Nunukan masih berstatus P-19 (belum dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Kronologi singkat 

Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban di Kecamatan Nunukan Selatan.

Korban mengeluhkan rasa nyeri setiap kali buang air kecil, yang awalnya dikira akibat kurang bersih saat membersihkan diri.

Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dengan demam tinggi dan tubuh lemas.

Baca juga: Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita Usia 3 Tahun ke Kejari

Pada 14 Mei 2025, YU membawa anaknya ke Puskesmas dan terus mencoba mencari tahu penyebab keluhan anaknya. 

Akhirnya, korban menyebut nama 'Om Ayam' sebagai sosok yang membuatnya merasa sakit.

Saat ditunjukkan foto tersangka, korban menunjukkan reaksi ketakutan. Korban sempat menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum yang hasilnya menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Pada 16 Mei 2025, korban dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved