Berita Nunukan Terkini
Kasus Pelecehan Balita. DSP3A Nunukan Enggan Berkomentar, Tunggu Berkas Perkara Lengkap
Saat TribunKaltara.com coba menghubungi Psikolog DSP3A Nunukan, Pilia Hamesya Nutong, ia enggan beri komentar dan tunggu berkas lengkap.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) enggan berkomentar terkait kondisi korban pelecehan seksual yang melibatkan seorang balita berusia 3 tahun.
Saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Psikolog DSP3A Nunukan, Pilia Hamesya Nutong, enggan memberikan keterangan dengan alasan kepolisian masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
"Mohon bersabar yah. Saya belum bisa kasih keterangan sekarang yah. Masih dalam satu pemeriksaan semua. Saya berkomentar setelah berkas perkara lengkap," ujar Pilia Hamesya Nutong saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Senin (29/09/2025) siang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Polda Kaltara dalam waktu dekat akan menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan pelecehan terhadap seorang balita berusia 3 tahun kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Anak di Nunukan Butuh Keadilan, Orang Tua Soroti Lambannya Penanganan
Kasus ini menyeret seorang pria berinisial MU yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Nunukan.
Diberitakan sebelumnya, MU keluar dari tahanan Polres Nunukan pada Jumat (12/09/2025) setelah masa penahanannya habis, sementara berkas perkara yang ditangani Polres Nunukan masih berstatus P-19 (belum dinyatakan lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
Kronologi singkat
Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita, diduga terjadi tindakan pelecehan seksual terhadap korban di Kecamatan Nunukan Selatan.
Korban mengeluhkan rasa nyeri setiap kali buang air kecil, yang awalnya dikira akibat kurang bersih saat membersihkan diri.
Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dengan demam tinggi dan tubuh lemas.
Baca juga: Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita Usia 3 Tahun ke Kejari
Pada 14 Mei 2025, YU membawa anaknya ke Puskesmas dan terus mencoba mencari tahu penyebab keluhan anaknya.
Akhirnya, korban menyebut nama 'Om Ayam' sebagai sosok yang membuatnya merasa sakit.
Saat ditunjukkan foto tersangka, korban menunjukkan reaksi ketakutan. Korban sempat menjalani pemeriksaan lanjutan serta visum yang hasilnya menguatkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Pada 16 Mei 2025, korban dirawat intensif selama lima hari akibat infeksi saluran kemih disertai demam tinggi.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
DSP3A Nunukan
Kalimantan Utara
korban
pelecehan seksual
Pilia Hamesya Nutong
balita
TribunKaltara.com
Polres Nunukan
Polres Nunukan Segera Limpahkan Kembali Berkas Kasus Pelecehan Balita Usia 3 Tahun ke Kejari |
![]() |
---|
KSBSI Nunukan Kaltara Tolak Semua Bentuk PHK, Kritik Disnaker Soal Istilah Prosedural Non Prosedural |
![]() |
---|
Polres Nunukan Ringkus Pria Dewasa di Pelabuhan Sei Jepun, 14,92 Gram Sabu Diselipkan di Kotak Rokok |
![]() |
---|
Pasien di Krayan Ditandu 18 Km Lewati Gunung, DPRD Nunukan Minta Jalan Dibangun Demi Kemanusiaan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pencuri Sepeda di Nunukan Kaltara, Aksi Sempat Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.