Berita Nunukan Terkini
Terduga Pelaku Pencurian Didominasi Residivis, Kajari Nunukan Dorong Restorative Justice
Dalam melakukan penanganan kasus pencurian, Kejari Nunukan menyarankan untuk dilakukan restorative justice (RJ) bagi pelaku.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, menyoroti pola tindak pidana yang terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara utamanya kasus pencurian yang banyak melibatkan residivis.
Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan sosial dan ekonomi yang banyak latar belakang dari sejumlah tindak pidana.
Kepala Kejari Nunukan Burhanuddin mengungkapkan, sebagian besar terduga pelaku pencurian yang kembali berurusan dengan hukum mengaku terdesak kebutuhan hidup.
Bahkan ada terduga pelaku yang menyebut lebih memilih berada di dalam Lapas karena merasa tidak mampu bertahan hidup di luar.
Baca juga: Mahasiswa UBT Pelaku Pengeroyokan Dapat Restorative Justice, Wajib Ikuti Bimbingan Selama Tiga Bulan
"Fenomena itu menjadi panggilan moral untuk menghadirkan terobosan penanganan. Kejari Nunukan berupaya menghadirkan wadah atau ruang bagi masyarakat, terutama para pelaku tindak pidana berulang, agar memperoleh keterampilan dan dukungan sosial yang layak," ucap Burhanuddin, kepada TribunKaltara.com, Sabtu (15/11/2025), pagi.
Berbekal pengalaman saat bertugas di kejaksaan sebelumnya, Burhanuddin mulai menggagas model penanganan yang lebih humanis.
Ia menginisiasi rencana penandatanganan kerja sama dengan sejumlah stakeholder di Nunukan diantara lain, Dinas Soaisal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), Baznas Nunukan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat skema pembinaan, pelatihan, hingga pemulihan sosial bagi para pelaku yang berpotensi kembali ke masyarakat.
Upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati Nunukan. Menurut Burhanuddin, langkah ini tidak hanya berfokus pada pelatihan kerja, tetapi juga pada penguatan peran balai rehabilitasi.
Baca juga: Kejari Nunukan Terapkan Restorative Justice, Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian di Pesantren
Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika seharusnya tidak digabungkan dengan pelaku kriminal lain.
“Harusnya kita menyembuhkan mereka, bukan mengumpulkan mereka dengan pelaku kriminal lain. Kita harus merawat, membina, agar mereka kembali sebagai pribadi yang lebih baik dan berintegritas,” ujarnya.
Burhanuddin menyebut, pergeseran paradigma penegakan hukum adalah amanat konstitusi bahwa hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memberdayakan.
Sepanjang tahun ini, Kejari Nunukan telah menyelesaikan empat perkara pencurian dan pengancaman melalui restorative justice (RJ).
Di sisi lain, untuk peningkatan fasilitas rehabilitasi, Kejari Nunukan baru saja berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit Daerah.
"Pihak rumah sakit menyatakan kesiapan menyediakan ruang khusus untuk memfasilitasi rehabilitasi pengguna narkotika. Tim asesmen terpadu juga disiapkan untuk menentukan kelayakan pemberian RJ bagi pengguna yang termasuk kategori korban penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Burhanuddin menegaskan, seluruh upaya yang dilakukan adalah bentuk komitmen penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
“Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang memulihkan dan memberdayakan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Kejari Nunukan
tindak pidana
Nunukan
Kalimantan Utara
pencurian
residivis
Burhanuddin
pelaku
restorative justice
TribunKaltara.com
| Sempat Sembunyi di Plafon Rumah, Daftar Pencarian Orang Jaringan Sabu 1 Kg Ditangkap BNNK Nunukan |
|
|---|
| Hendak Kirm Sabu ke Sulawesi, Seorang Pria Ditangkap BNNK Nunukan, Diduga Ada Jaringan Besar |
|
|---|
| Banjir Terparah Landa Pulau Sebatik, DPRD Nunukan Kaltara Desak Evaluasi Sistem Drainase |
|
|---|
| Tiga OPD Masih Dipimpin Plt, Sekda Nunukan Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmen Penguatan Kawasan Perbatasan Sei Menggaris |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kejari-Nunukan-RJ-15112025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.