Berita Bulungan Terkini

Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal Briptu Hasbudi Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan

Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilakukan pelelangan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Truk dan ekskavator yang merupakan barang bukti dari kasus tambang emas ilegal yang melibatkan Hasbudi, Senin (27/3/2023). Kejari Bulungan menyatakan proses pelelangan barang bukti tersebut masih menunggu putusan PK oleh MA. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kejari Bulungan menyatakan barang bukti dari kasus tambang ilegal yang melibatkan Hasbudi belum dilakukan pelelangan.

Diketahui PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 lalu telah memutus kasus tambang ilegal di mana saat itu terdakwa Hasbudi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Namun, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) oleh MA sebelum melaksanakan pelelangan barang bukti tersebut.

Pasalnya pada akhir 2022 lalu, pihak penasehat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara yakni untuk barang bukti berupa truk dan ekskavator.

Baca juga: 3 Nama Mencuat Gantikan Hasbudi jadi Ketua IPSS Kaltara, Andi Surya Cipta hingga Irwan Sabri Diincar

Briptu Hasbudi (ditandai merah) saat diamankan Polda Kaltara pada Mei 2022 lalu terkait perannya di tambang emas ilegal. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)
Briptu Hasbudi (ditandai merah) saat diamankan Polda Kaltara pada Mei 2022 lalu terkait perannya di tambang emas ilegal. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

Menurut penasehat hukum Hasbudi barang-barang tersebut bukanlah milik kliennya melainkan hanya menyewa.

"Jadi memang dalam putusan itu dirampas, tetapi kemudian memang itu diperjuangkan oleh yang punya dan itu dalam proses PK," kata Muhammad Rifaizal, Senin (27/3/2023).

Rifaizal menjelaskan barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, untuk truk berada di halaman parkir Kantor Kejari Bulungan adapun ekskavator berada di lapangan parkir Mapolresta Bulungan.

"Saat ini belum ada putusan PK-nya, kami sudah tanyakan, tapi memang belum ada putusan, jadi sampai saat ini belum ada yang dilelang untuk truk dan ekskavator," ujarnya.

Baca juga: Camat Sekatak Sebut Tambang Emas Ilegal di Desa Tenggiling Longsor Bukan di Lokasi Hasbudi

Dirinya menuturkan pihaknya baru akan melakukan pelelangan jika sudah ada putusan PK dari MA.

"Jadi memang kalau putusannya itu sama dengan tuntutan PU maka nanti sudah bisa kita lakukan proses lelang," jelasnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved