Berita Nunukan Terkini
Revisi Perda Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan Sikapi Soal Tenggalan dan Agabag dengan Beri 3 Opsi
Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Masyarakat Hukum Adat, DPRD Nunukan sikapi masalah suku Tenggalan dan Agabag dengan beri tiga opsi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan sikapi masalah suku Tenggalan dan Agabag dengan beri tiga opsi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Burhanuddin seusai memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat hukum adat Dayak Agabag.
"Kami sudah menyikapi surat dari Agabag dan lakukan rapat dengar pendapat. Sebagai wakil rakyat sudah semestinya kami mendengarkan aspirasi baik dari Tenggalan maupun dari Agabag. Ada tiga opsi yang kami berikan," kata Burhanuddin kepada TribunKaltara.com, Senin (27/03/2023), sore.
Dia menyampaikan bahwa aspirasi suku Agabag dan Tenggalan akan jadi bahan pertimbangan dalam rapat paripurna pembahasan rancangan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Masyarakat Hukum Adat.
Baca juga: BREAKING NEWS Buntut Revisi Perda, Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Datangi Kantor DPRD Nunukan

"Tahapan pembahasan rancangan revisi Perda tersebut tetap akan berjalan. Tadi sudah dilakukan Paripurna terkait tanggapan Pemkab Nunukan terhadap pemandangan umum sejumlah fraksi. Paripurna selanjutnya yakni pembahasan," ucapnya.
Burhanuddin menyebut ada tiga opsi yang ditawarkan dalam rapat dengar pendapat bersama masyarakat hukum adat Agabag.
"Opsi pertama kami minta Agabag maupun Tenggalan agar melibatkan adat besar mereka untuk damaikan kedua suku tersebut. Opsi kedua, kami fasilitasi pertemuan antara Agabag dan Tenggalan. Ketika masih tidak ada titik temu, maka opsi terakhir kami lakukan kajian akademik ulang," ujarnya.
Untuk menyelesaikan rancangan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tersebut, kata Burhanuddin tidak bisa diberikan batas waktu.
"Kalau buru-buru putuskan bisa fatal akibatnya. Kami harus pelajari dokumen sejarah yang disampaikan dari masing-masing suku. Kalau misalnya alot, kami akan melibatkan tim ahli sebagai mitra DPRD," tuturnya.
Menurutnya, persoalan diantara kedua suku tersebut cukup rumit. Lantaran suku Tenggalan ingin dimasukkan ke dalam Perda masyarakat hukum adat.
Sedangkan suku Agabag menyebut keberadaan mereka tidak bisa dipisahkan dari suku Tenggalan.
"Ibarat satu tubuh tidak bisa dipisahkan. Bahasa dan wilayah adat mereka sama. Jadi nanti kami akan pelajari historisnya. Berkas yang mereka serahkan kepada kami mirip-mirip juga," ungkapnya.
Baca juga: Masyarakat Dayak Agabag Grudug DPRD Nunukan, Minta PT KHL Cabut Tuntutan 17 Tersangka Pencuri Sawit

Ia beberkan tawaran dari Pemkab Nunukan terkait pengakuan kedua suku tersebut dalam sebuah Perda, akan dibuat secara global.
"Jadi tidak dimasukkan secara spesifik baik itu Agabag maupun Tenggalan. Tapi lebih kepada Tidung atau Dayak sebagai mana merupakan suku tempatan di Nunukan. Nanti akan kami panggil untuk menanggapi hal tersebut," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis
Upah tak Sesuai UMK, Demo dan Mogok Kerja Dilakukan Ribuan Buruh PT SIL-SIP Nunukan, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
Listrik Diputus, 3 Bayi di RSUD Nunukan Kritis, Operasi Pakai Senter, PLN Belum Bisa Dikonfirmasi |
![]() |
---|
Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja |
![]() |
---|
Bea Cukai Nunukan Ungkap Nilai Kerugian Negara dari Hasil Penindakan Selundupan Barang Ilegal |
![]() |
---|
Satpol PP Nunukan Beber Persoalan Pengganggu Trantibum, Minta Kerjasama Masyarakat dan Stakeholder |
![]() |
---|