Berita Nunukan Terkini

BREAKING NEWS Buntut Revisi Perda, Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Datangi Kantor DPRD Nunukan

Kelompok masyarakat hukum adat Dayak Agabag datang menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Nunukan, Senin (27/03/2023), siang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Kelompok Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag menyampaikan aspirasinya di Kantor DPRD Nunukan, Senin (27/03/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kelompok masyarakat hukum adat Dayak Agabag datang menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD Nunukan, Senin (27/03/2023), siang.

Penyampaian aspirasi tersebut berkaitan dengan permintaan masyarakat adat Dayak Tenggalan untuk dimasukkan ke dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan, Robert Atim menjelaskan bahwa antara suku Agabag dan suku Tenggalan tidak ada perbedaan.

"Antara suku Agabag dan suku Tenggalan tidak perbedaan. Kami satu bahasa, satu wilayah adat juga," kata Robert Atim kepada TribunKaltara.com, sore.

Baca juga: Seorang Nelayan di Nunukan Diancam Pidana Penjara 4 Tahun, Diduga Lakukan Penggelapan Handphone 

Robert mengatakan pendapat dan usulan yang mereka sampaikan dalam rapat di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan, agar menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018.

"Kami sampaikan usulan ini biar dalam memberikan revisi terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tidak menjadi konflik diantara kami. Makanya kami datang memberikan pemahaman kepada DPRD. Bukan kami menolak," ucapnya.

Lanjut Robert,"Jadi ketika DPRD mendengar dari Tenggalan, mereka juga harus dengar pendapat kami. Supaya clear masalah ini. Jadi kami tidak bermaksud untuk menolak revisi Perda tersebut," tambahnya.

Sebagai pertimbangan dalam rapat Paripurna pembahasan Revisi Perda di dewan, Robert mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan sejarah Agabag di Kabupaten Nunukan.

"Dokumen yang kami serahkan ke anggota dewan tadi berupa keputusan dari aturan adat suku Agabag, beberapa kamus bahasa Agabag, termasuk sejarah keberadaan Agabag di tanah borneo ini," ungkapnya.

Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan, Keberangkatan Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Dia menuturkan, secara Indonim, Agabag diakui oleh masyarakat hukum adat Dayak Agabag sendiri.

Namun secara eksonim, masyarakat umum menyebut Dayak Agabag sebagai suku Tenggalan.

"Ketika orang memanggil kami Tenggalan, tidak masalah buat kami. Keberadaan suku Agabag ada di 76 desa. Lalu yang mengakui suku Tenggalan itu ada di 9 desa. Itupun hanya kepala desa saja yang mengakui," ujarnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved