Penggeledahan di Bankaltimtara

Polda Kaltara Sita Barang Bukti Dokumen di Kantor Bankaltimtara Nunukan, Dugaan Kredit Fiktif

Jumat malam 15 Agustus 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltara membawa barang bukti dokumen dari Bankaltimtara terkait dugaa kredit fiktif.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENYITAAN BARANG BUKTI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita barang bukti dokumen di Kantor Bankaltimtara Cabang Kabupaten Nunukan, Jumat (15/08/2025), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ditreskrimsus Polda Kaltara menyita barang bukti dokumen di Kantor Bankaltimtara Cabang Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (15/08/2025), malam.

Penyitaan barang bukti tersebut merupakan rangkaian penyidikan dugaan kasus korupsi penyaluran kredit fiktif tahun 2023.

Ditrreskrimsus Polda Kaltara lakukan pengeledahan perusahaan perbankan ini dsecara serentak di tiga lokasi yakni Kantor Wilayah Bankaltimtara, Kantor Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Bankaltimtara Cabang Nunukan.

Untuk penggeledahan di Nunukan, tim penyidik dipimpin langsung Plt Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltara, Iptu Abdul Haris.

Baca juga: 30 Kardus Berisi Berkas Disita dari Kanwil Bankaltimtara Tanjung Selor, Diduga Ada 47 Kredit Fiktif

"Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kredit fiktif. Terduga pelaku mengajukan kredit tanpa dasar yang sah, lalu menarik uang dari Bankaltimtara," kata Abdul Haris kepada TribunKaltara.com.

Abdul mengatakan, total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi.

"Terkait siapa saja yang terlibat, itu nanti dulu. Akan kita dalami hasil penyidikan, dan nanti hasilnya akan kita sampaikan secara terbuka," ucapnya.

Dalam penggeledahan di Nunukan, penyidik menyita 35 item dokumen yang diduga terkait kasus tersebut.

"Kami lakukan pengeledahan karena masih ada dokumen yang dibutuhkan dalam proses Sidik. Dokumen-dokumen itu kami sita untuk keperluan pembuktian," ujar Abdul Haris.

Barang bukti disitas dari Bankaltimtara 02 16082025.jpg
PENYITAAN BARANG BUKTI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita barang bukti dokumen di Kantor Bankaltimtara Cabang Kabupaten Nunukan, Jumat (15/08/2025), malam.

Ia menambahkan, sementara ini diketahui pengajuan kredit yang menjadi objek perkara berasal dari luar Kaltara. 

Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan puluhan orang telah dimintai keterangan.

"Kami memastikan akan menuntaskan penyidikan demi memastikan penegakan hukum dan mencegah kerugian negara yang lebih besar," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved