Kabar Artis
Once Mekel Disomasi Ahmad Dhani, Tak Boleh Nyanyikan Lagu Dewa 19, Aldwin: Sudah Diperingati
Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel untuk tidak menyanyikan lagu Dewa 19 selama Dewa 19 melakukan tour.
TRIBUNKALTARA.COM -Perseteruan musisi Ahmad Dhani dan penyanyi Once Mekel semakin memanas.
Pasalnya Ahmad Dhani secara tegas somasi One Mekel untuk tiidak lagi menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Ahmad Dhani somasi Once Mekel larang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19, karena telah berulang kali mengingatkan Once Mekel.
Once Mekel, setiap tampil manggung atau acara musik, selalu menyanyikan lagu Dewa19.
Baca juga: Inilah Momen Anies Baswedan dan AHY Nonton Konser Dewa 19 di JIS, Nyanyi Bareng Lagu Risalah Hati
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani mengungkapkan, Ahmad Dhani telah berulang kali menyampaikan kepada Once Mekel agar tidak menyanyikan lagu Dewa 19, saat Dewa 19 melakukan tour.
"Once Mekel itu sudah diwarning Mas Dhani untuk kemudian tidak menyanyikan lagu Dewa 19, ketika tour Dewa 19 ini berlangsung," ucap Aldwin Rahadian dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (1/4/2023).
Bahkan Aldwin Rahadian juga menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Once Mekel yang menyebut polemik yang terjadi antara Once dan Dhani hanyalah sebuah sensasi.
Baca juga: Ahmad Dhani Sindir Al Ghazali Usai Tampil di Podcast Maia Estianty, Ingatakan Puteranya Soal Privasi
Pihak Once Mekel pun menyeebut perdebatan yang terjadi dengan Ahmad Dhani bukanlah masalah hukum.
"Kami menanggapi kuasa hukum Once menyampaikan bahwa itu bagian sensai ya, hal yang bukan masalah hukum," sambungnya.
Untuk itu pihak Ahmad Dhani merasa perlu melakukan klarifikasi.

Dalam tayangan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menyoroti beberapa poin terkait permasalahan kliennya dengan Once Mekel.
Pada poin pertama pihak Ahmad Dhani menyoroti poin mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021.
"Terkait dengan penampilan lagi-lagu Dewa tanpa izin pihak lain, kami Ahmad Dhani Prasetyo mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau PP musik 56 tahun 2021 penggunaan hak cipta oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta." bebernya.
Baca juga: Ello Jadi Vocalis Baru Grup Band Dewa 19, Gantikan Once, Ungkap Rasa Bangga: Dari Dulu Saya Idolakan
"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri pelaksana berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga manajemen kolektif nasional melalui sistem informasi lagu atau musik," sambungnya.
Pada poin kedua pihak Ahmad Dhani membahas soal pemberian lisensi hak cipta yang harus dalam bentuk tertulis.
"Yang kedua berdasarkan pasal 80 undang-undang 28 tahun 2004 tentang hak cipta undang-undang cipta, pemberian lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh menteri dan akan digunakan untuk melaporkan kepada LMKM," paparnya.
"Bahkan dalam pasal 1 angka 9 PP 56 tahun 2021 jelas dan tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta," imbuhnya.
Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.
"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."
"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.
Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.
Baca juga: Yang Kangen Dewa 19 Malam Ini Konser Ada Lyodra, Once Mekel, Virzha, hingga Hanin Dhiya
"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.
"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Posting Video Tasya Farasya Nangis, Rachel Vennya Klarifikasi usai Dituding Pansos |
![]() |
---|
3 Fakta Tengku Dewi Operasi Plastik di Korea Selatan, Habiskan Uang Seharga Rumah |
![]() |
---|
5 Fakta Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sempat Beri Kode, Kini Pilih Vakum dari Medsos |
![]() |
---|
3 Fakta Ulang Tahun Verrell Bramasta, Fuji tak Datang, Cuma Kirim Kado |
![]() |
---|
6 Pernyataan Eko Patrio, Muncul Perdana usai Rumah Dijarah, Trauma dan Pasrah dengan Karier Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.