Berita Bulungan Terkini

Usai Tetapkan DPS Pemilu Serentak 2024, KPU Bulungan Ungkap Tahapan Perbaikan Data Pemilih Sementara

KPU Bulungan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Bulungan untuk Pemilu 2024, Sebanyak 112.405 pemilih di Bulungan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Bulungan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Bulungan, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bulungan untuk Pemilu 2024.

Dalam rapat pleno rekapitulasi DPS telah ditetapkan 112.405 pemilih di Bulungan.

Namun data tersebut berpeluang bakal berubah karena belum merupakan data final data pemilih.

Anggota KPU Bulungan Divisi Perencanaan Data dan Informasi Mistang mengatakan masih ada sejumlah tahapan sebelum nantinya Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan.

Baca juga: Tetapkan DPS, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Ungkap Ada 112.405 Pemilih di Pemilu 2024

Tahap yang pertama ialah mengumumkan hasil penetapan DPS tersebut ke tingkat desa mulai 12 April mendatang sebagai bagian dari tahap pemberian masukan dan tanggapan.

"Kemudian ada tahapan untuk masukan dan tanggapan terkait DPS, jadi ini penting untuk mengakomodir warga yang belum masuk dalam DPS," kata Mistang, Rabu (5/4/2023).

"Atau tanggapan terkait warga yang mengalami perubahan status di KTP atau yang kemudian menjadi tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Menurut Mistang proses pemberian masukan dan tanggapan atas data DPS harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Warga yang mengajukan tanggapan dan masukan atas data DPS juga perlu menyertai dokumen pendukung.

"Tentu ada mekanismenya, harus mengisi form tanggapan dan disertai KTP dan KK sebagai dasar bagi kami untuk verifikasi," kata dia.

Baca juga: Pastikan Makanan Aman, Dinkes Bulungan Gandeng BPOM Tarakan, Bakal Periksa Kandungan Pangan Takjil

Lebih lanjut ia menyampaikan setelah mendapatkan masukan dan tanggaan maka proses tersebut berlanjut pada penyusunan DPS hasil perbaikan.

Sama halnya seperti penyusunan DPS dalam penyusunan DPS hasil perbaikan juga akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved