Berita Nasional Terkini
Uang Korupsi untuk Modal Maju Pilgub Riau, KPK OTT Bupati Meranti, Diduga Terima Suap Rp 26 Miliar
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat (7/4/2023) kemarin.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat (7/4/2023) kemarin.
Muhammad Adil diduga menerima uang korupsi yang nilainya mencapai Rp 26,1 miliar.
Salah satu penerimaannya diduga berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ).
Para Kepala SKPD itu diduga diperintahkan untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Pemotongan dari masing-masing SKPD itu dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Muhammad Adil.
Besarannya berkisar antara 5-10 persen. Setoran uang tunai itu kemudian dikumpulkan oleh Fitria.
Fitria sendiri adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang itu diduga akan digunakan Adil untuk Pilgub Riau 2024.
Baca juga: OTT di KSOP Tarakan Naik ke Penyidikan, Giliran Rumah Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Digeledah
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau tahun 2024," kata Alex saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat (7/4) malam.
Muhmmad Adil diketahui menjadi Bupati Kepulauan Meranti untuk periode 2021- 2025.
Ia dilantik oleh Gubernur Riau pada 26 Februari 2021. Nama Adil sempat disorot imbas pernyataannya yang menyebut Kemenkeu berisi iblis dan setan, pada Desember 2022.
Pernyataan Muhammad Adil tersebut muncul dipicu ketidakjelasan terkait Dana Bagi Hasil ( DBH ) yang mestinya diterima daerahnya.
Ia menilai Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.
Selain dari setoran para SKPD, Adil juga diduga menerima uang korupsi dari fee jasa travel umrah.
Pada sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Baca juga: Jajaran Firli Bahuri tak Diam, Eks Raja OTT KPK Bernyanyi hingga Ngaku Tahu Posisi Harun Masiku
Selain menjadi orang kepercayaan Adil, Fitria juga disebut KPK sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
Uang diberikan karena diduga Adil memenangkan PT Tanur Muthmainnah dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Alex menjelaskan, PT Tanur Muthmainnah mempunyai program setiap 5 takmir yang diberangkatkan umrah, maka akan menggratiskan satu orang takmir ikut berangkat.
Namun ternyata, biaya gratis itu justru dibebankan ke APBD oleh Muhammad Adil dan Fitria.

"Sehingga terkumpul dana dan diberikan uang sejumlah Rp 1,4 miliar ke MA," kata Alex.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan bahwa Adil menerima uang korupsi hingga Rp 26,1 miliar dari sejumlah pihak.
Selain diduga sebagai pihak penerima uang korupsi, Adil juga dijerat bersama Fitria sebagai pihak pemberi suap.
Keduanya diduga bersama-sama menyuap M Fahmi Aressa selaku pemeriksa muda BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Terungkap Cara KPK Tangkap Lukas Enembe, Hitung Pendukung dari Orderan Nasi Bungkus, Resmi Ditahan
"Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.
MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar kepada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ungkap Alex.
Kasus yang menjerat Muhammad Adil terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (6/4). Adil dan para pihak lain yang diduga terlibat ditangkap KPK dalam operasi senyap itu.
Ia kemudian dibawa langsung ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam gelar perkara, penyidik meyakini ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Adil dkk sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fitria Nengsih dan M. Fahmi Aressa.
Fitria Nengsih ialah Kepala BPKAD Pemkab Meranti yang disebut-sebut juga punya hubungan dengan Adil.
Sementara Fahmi ialah Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Adil dan Fitria dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Fahmi menjadi tersangka penerima suap.
Khusus Adil, ia juga dijerat sebagai tersangka penerima uang korupsi.
Ketiganya langsung ditahan usai pemeriksaan.
Baca juga: Siapa Hakim Agung yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT? Pimpinan KPK Mengaku Prihatin
Terkait penangkapan dirinya oleh KPK, Muhammad Adil meminta maaf kepada warganya.
"Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," kata Adil saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4).
Usai menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.
Selain itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari KPK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi.
Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan hari raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam.
OTT Pertama di 2023
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang merupakan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di 2023, tidak terlepas dari kontribusi Brigjen Endar Priantoro.
Dalam konferensi pers pada Jumat (7/4) malam, Alexander mengungkapkan OTT tersebut sudah direncanakan dalam waktu yang cukup lama, mungkin lebih dari satu bulan atau beberapa bulan sejak masa kerja Brigjen Endar di KPK.
"Kemudian terkait OTT pertama (di 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama.
Sprin lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?
Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap tangan ini," kata Alexander.
Baca juga: KPK Semakin Garang? 3 Kepala Daerah Terjaring OTT di Awal Tahun 2022, Terbaru Hakim hingga Pengacara
Ia menepis spekulasi bahwa penangkapan dilakukan setelah Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan setelah penyidik KPK memiliki cukup bukti, dan tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Brigjen Endar di KPK.
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK kemudian kita tangkap tangan.
Oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan angkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," katanya. (tribun network/riz/rmt/dod)
korupsi
Pilgub
Riau
Muhammad Adil
Bupati Kepulauan Meranti
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
OTT
Alexander Marwata
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.