Berita Nasional Terkini

Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 11 April, Berikut Besaran Bipih per Provinsi, Termasuk Kaltara

Pelunasan biaya haji regular dibuka mulai 11 April 2023. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) masing-masing provinsi berbeda.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Ilustrasi - Suasana sambutan isak tangis jemaah haji bertemu keluarga di Masjid Agung Istiqomah Tanjung Selor Sabtu (13/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM – Pelunasan biaya haji regular dibuka mulai 11 April 2023. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) masing-masing provinsi berbeda.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan Menteri Agama ini mengatur BPIH jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah ( PHD ), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah ( KBIHU ).

Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) yang bersumber dari nilai manfaat.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler di masing-masing provinsi, termasuk Kalimantan Utara ( Kaltara ) :

Baca juga: Biaya Haji 2023 sudah Diketok, dari Embarkasi Balikpapan Rp 91 Juta, Berikut Daftar BPIH dan BIPIH

a. Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh

b. Embarkasi Medan Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara

c. Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi

Aktivitas kedatangan jemaah haji asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada tahun 2022 lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas kedatangan jemaah haji asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada tahun 2022 lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

d. Embarkasi Padang Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu

e. Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Lampung

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi.

Selanjutnya Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved