Berita Nasional Terkini
Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 11 April, Berikut Besaran Bipih per Provinsi, Termasuk Kaltara
Pelunasan biaya haji regular dibuka mulai 11 April 2023. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) masing-masing provinsi berbeda.
TRIBUNKALTARA.COM – Pelunasan biaya haji regular dibuka mulai 11 April 2023. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) masing-masing provinsi berbeda.
Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No. 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( Bipih ) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.
Keputusan Menteri Agama ini mengatur BPIH jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah ( PHD ), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah ( KBIHU ).
Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) yang bersumber dari nilai manfaat.
“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023).
“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.
Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler di masing-masing provinsi, termasuk Kalimantan Utara ( Kaltara ) :
Baca juga: Biaya Haji 2023 sudah Diketok, dari Embarkasi Balikpapan Rp 91 Juta, Berikut Daftar BPIH dan BIPIH
a. Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh
b. Embarkasi Medan Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
c. Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi

d. Embarkasi Padang Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
e. Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Lampung
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi.
Selanjutnya Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya.
Serta Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
Baca juga: Kemenag Tana Tidung Usulkan Tambahan Kuota Haji 2023, Ada 20 Orang Calon Jemaah Haji
h. Embarkasi Solo Rp 49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
i. Embarkasi Surabaya Rp 55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur
j. Embarkasi Banjarmasin Rp 50.753.057,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
k. Embarkasi Balikpapan Rp 50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara
l. Embarkasi Lombok Rp 51.268.349,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
m. Embarkasi Makassar Rp 52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat
Baca juga: Kuota Calon Jemaah Haji Malinau 2023 Masih 50 Orang, Ada Dua Lansia Dijadwalkan Berangkat Tahun ini
n. Embarkasi Kertajati Rp 52.837.858,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.
Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh Rp 84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh
b. Embarkasi Medan Rp 85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara
c. Embarkasi Batam Rp 87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
d. Embarkasi Padang Rp 86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
Baca juga: Dua Malam di Embarkasi Haji Balikpapan, 38 CJH Asal Bulungan Sudah Vaksin Meningitis dan Booster
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor.
Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)
h. Embarkasi Solo Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya
Dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH. (*)
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.