Berita Malinau Terkini

Tunjangan Hari Raya PNS dan P3K di Malinau Dicairkan Mulai Hari ini, BPKD Beber Rinciannya

Mulai hari ini, Senin (10/4/2023) Pemerintah Kabupaten Malinau mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN Malinauz Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Malinau, Martha Daring saat ditemui di Kantor DPRD Malinau, Kalimantan Utara, Senin (10/4/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mulai hari ini, Senin (10/4/2023) Pemerintah Kabupaten Malinau mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN Malinau Kalimantan Utara.

THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada ASN.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Malinau jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Malinau, Martha Daring saat dikonfirmasi menyampaikan THR untuk PNS dan PPPK mulai dicairkan hari ini.

Baca juga: Fraksi Beri Catatan LKPJ Bupati Malinau 2022, OPD Minim Serapan Perlu Dievaluasi

"Senin lalu, kita sudah koordinasi dengan KPPN Tanjung Selor. Hasilnya untuk Malinau, mulai hari ini Senin, 10 April 2023 sudah mulai dicairkan," ujarnya, Senin (10/4/2023).

Pencairan hingga besaran tunjangan hari raya yang diterima PNS dan PPPK Malinau berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 39/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Martha menjelaskan, THR bersumber dari APBN dan rumusan terkait besarannya telah dirinci melalui PMK 39/2023.

"Kisarannya meliputi Gaji Pegawai dan plus TPP 50 persen. Ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2023," katanya.

Proses pencairan diajukan secara bertahap sesuai fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved