Berita Nunukan Terkini
Oknum Kepala Desa di Nunukan jadi Buronan Satresnarkoba Polres Malinau, Terancam Diberhentikan
Sampai saat ini seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan masih jadi buronan Satresnarkoba Polres Malinau.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sampai saat ini seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan masih jadi buronan Satresnarkoba Polres Malinau.
Dikutip dari TribunKaltara.com, Malinau, Satresnarkoba Polres Malinau sudah menetapkan dua warga asal Lumbis Pansiangan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkotika dengan berat 150,66 Gram di Malinau Barat.
Dua pria yang dimaksud, inisial M (27) dan D (34). Sementara seorang terduga pelaku yang berstatus Kades Tantalujuk, Lumbis Pansiangan, inisial S (44) berhasil kabur dari kejaran Polisi.
Saat ini Kades Tantalujuk tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Malinau.
Baca juga: Bupati Asmin Laura dan Jajaran OPD Ikut Nunukan Berzakat: Kita Perlu Tolong yang Kekurangan
Informasi mengenai Kades Tantalujuk yang jadi buronan Polisi turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar.
"Iya sekarang jadi buron Polres Malinau. Tapi sejauh ini kami tidak bisa intervensi. Soal pemberhentian yang bersangkutan kembali ke BPD (Badan Pemusyawaratan Desa)," kata Helmi Pudaaslikar kepada TribunKaltara.com, Rabu (12/04/2023), pukul 14.00 Wita.
Menurutnya, ada dua mekanisme yang dapat dilakukan terhadap oknum Kades yang tersandung masalah hukum.
Oknum Kades tersebut dapat diberhentikan melalui keputusan BPD, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Kalau BPD tidak ambil tindakan awal, maka kami dari pemerintah daerah akan menindaklanjuti setelah ada putusan pengadilan terhadap oknum Kades itu," ucap Helmi.
Meski begitu, Helmi mengaku pemerintah daerah sudah melakukan langkah awal dengan meminta kepada sekretaris dan bendahara desa melalui camat, agar sementara waktu menghentikan akses Kades tersebut terhadap pengelolaan keuangan desa.
"Kami khawatir oknum Kades itu masih berkeliaran di sekitar desa lalu ada pihak lain yang tidak tahu soal status buronnya, akhirnya disalahgunakan dana desa itu," ujarnya.
Ia menjelaskan untuk sementara waktu segala macam administrasi yang membutuhkan tanda tangan Kades, sekretaris desa dapat menggantikan sebagai pelaksana harian.
"Untuk Pj Kades yang usulkan nanti itu Camat Lumbis Pansiangan dan ditetapkan oleh Bupati Nunukan. Yang jelas Pj Kades harus seorang PNS," tutur Helmi.
Informasi yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Malinau, narkoba jenis sabu tersebut diduga berasal dari Keningau, Malaysia.
Sabu Dibeli dari Malaysia
Kecamatan Lumbis Pansiangan
Kepala Desa
Satresnarkoba
Polres Malinau
Kades Tantalujuk
Daftar Pencarian Orang
Nunukan
Malinau
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.