Berita Nasional Terkini

Terungkap Pengakuan Endar Dipaksa Ketua KPK Bikin Laporan Kasus Korupsi, Diduga Terkait Formula E

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas KPK.

Editor: Sumarsono
TRIBUN/ABDUL QODIR
ILUSTRASI Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau dikenal Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewan Pengawas KPK.

Laporan terkait pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Selain melaporkan Firli Bahuri terkait kasus pemberhentiannya, Endar Priantoro juga melaporkan sejumlah hal kepada Dewan Pengawas.

Salah satunya, ia mengaku pernah dipaksa membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) suatu kasus yang sedang diselidiki KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Endar mengatakan, pemaksaan tersebut melanggar aturan. Bahkan secara pidana, perbuatan itu melawan hukum.

Sebab, ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Baca juga: KPK dan Akademisi Kaltara Ajak Generasi Milenial Pilih Pemimpin yang Antikorupsi di Pemilu 2024

Adapun forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, apakah sudah memenuhi syarat untuk naik ke tingkat penyidikan.

Meski demikian, Endar belum mengungkapkan pemaksaan yang dimaksud terkait kasus apa.

Namun belakangan mencuat sikap berbeda antara sejumlah mantan pejabat di KPK dengan pimpinan terkait dengan penanganan penyelidikan Formula E.

Dalam beberapa kali gelar perkara, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro, dan eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, menilai perkara itu belum layak naik penyidikan.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.

Sementara mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara segera naik tahap penyidikan, meski tidak disertai dengan penetapan tersangka.

Selama ini, penetapan tahap penyidikan KPK selalu disertai adanya tersangka yang dijerat.

Ketiganya kini telah 'tersingkir' dari KPK. Melalui surat rekomendasi promosi dari Firli Bahuri, Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved