Berita Kaltara Terkini

Viral di Medsos, Ini Kata Eks Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro yang Menyentuh

Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, justru membuat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Teguh Triwantoro kian terkenal.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / INSTAGRAM POLISI INDONESIA
Foto Kombes Pol Teguh Triwantoro mantan Kabid Propam Polda Kaltara yang di ambil dari IG Polisi Indonesia. 

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa.

"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya.

Terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro, dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, dikatakan Budi, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor. 15 Tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian sementara tersebut juga, tambah Budi, sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

Disclaimer:

TribunKaltara.com telah merevisi isi berita ini pada Senin (17/4/2023).

Narasi awal berita ini sebelumnya memuat Kombes Pol Teguh Triwantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Narasi yang seharusnya adalah diberhentikan sementara, ini merujuk pada Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kbp Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

Mohon maaf atas kekeliruan redaksi.

(*)

Penulis : Edy Nugroho

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved