Berita Kaltara Terkini

Viral di Medsos, Ini Kata Eks Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro yang Menyentuh

Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, justru membuat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Teguh Triwantoro kian terkenal.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
KOLASE TRIBUNKALTARA.COM / INSTAGRAM POLISI INDONESIA
Foto Kombes Pol Teguh Triwantoro mantan Kabid Propam Polda Kaltara yang di ambil dari IG Polisi Indonesia. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara, Kombes Pol Teguh Triwantoro mendadak viral di media sosial (medsos).

Itu berdasarkan video yang berisi rekaman suara Teguh Triwantoro yang beredar di medsos.

Seperti yang diposting di akun Instagram Polisi Indonesia. Beberapa jam diposting pada Minggu (16/04/2023), video tentang Teguh Triwantoro ditonton lebih dari 49.000 netizen.

Tak hanya itu, 3000 lebih menyukai, dan ratusan pengguna Instagram mengomentari pernyataan mantan Kapolres Bulungan dan Nunukan itu.

Pantauan TribunKaltara.com, dari ratusan komentar, rata-rata komentar positif.

Baca juga: Kunjungi Panti Asuhan, Humas Polda Kaltara Buka Puasa Bersama dan Beri Santunan

Berikut pernyataan suara yang diduga suara Teguh Triwantoro yang viral tersebut.

"Ini adalah yang terbaik buat saya. Dan saya mohon izin jenderal, minta maaf. Saya akan tetap menjadi singa yang berada di lingkungan kambing yang makan rumput. Dan saya tidak akan mau makan rumput!"

"Saya akan tetap menjadi saya. Tidak akan berubah. Terima kasih jenderal atas kepercayaannya kepada saya," tegas Teguh.

"Jika memang ada kesalahan anggota, limpahkan kesalahan ke saya. Saya siap bertanggungjawab. Siap dicopot dari jabatan. Dan saya tidak punya lebel pelanggaran yang saya bawa Jenderal!"

Selain pernyataan Teguh dalam video sama, juga terdengar pernyataan pejabat utama lainnya di Polda Kaltara, yakni Kombes Pol Hendy F Kurniawan. Yang isinya membela anggota di jajarannya yang terkena mutasi karena dianggap ada kesalahan.

"Mohon izin jenderal, kalau memang harus diputuskan. Limpahkan kesalahan ke saya. Saya siap disidang etik," begitu tegasnya.

Seperti diketahui, salah satu pejabat utama di lingkup Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diberhentikan sementara dari jabatannya.

Dia adalah Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Teguh Triwantoro yang diberhentikan dari jabatannya, sebagai Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Kaltara.

Pemberhentian terhadap Teguh, tertuang dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/522/IV/ KEP / 2023. Dalam surat perintah yang ditandatangani Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya pada 10 April 2023 itu, menyebutkan yang menjadi pertimbangan pemberhentian jabatan ini, dalam rangka mendukung kelancaran pelakasanaan tugas di lingkungan Polda Kaltara.

Selain memberhentikan Kombes Pol Teguh Triwantoro, dalam surat perintah yang sama juga mencantumkan pengangkatan AKBP Febrianto Siagian sebagai Plt Kabid Propam.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK, M.Si mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa.

"Ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi," jelasnya.

Terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro, dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara, dikatakan Budi, sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor. 15 Tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemberhentian sementara tersebut juga, tambah Budi, sudah sesuai mekanisme, yakni atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

Disclaimer:

TribunKaltara.com telah merevisi isi berita ini pada Senin (17/4/2023).

Narasi awal berita ini sebelumnya memuat Kombes Pol Teguh Triwantoro diberhentikan dari jabatannya sebagai Kabid Propam Polda Kaltara.

Narasi yang seharusnya adalah diberhentikan sementara, ini merujuk pada Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kbp Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

Mohon maaf atas kekeliruan redaksi.

(*)

Penulis : Edy Nugroho

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved