Berita Tana Tidung Terkini
Cuti Bersama ASN Mulai Hari ini, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Surat Edaran, Berikut Poinnya
Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah Tana Tidung mulai libur cuti bersama hari ini, Rabu (19/4/2023)
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah Tana Tidung mulai libur cuti bersama hari ini, Rabu (19/4/2023).
Seperti diketahui, libur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah ini mulai hari ini sampai tanggal 25 April mendatang.
Terkait hal itu, pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Tana Tidung terkait cuti bersama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari mengatakan, surat edaran ini memuat tentang cuti ASN di lingkungan pemerintah Tana Tidung setelah hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Klaim Stok dan Harga Bapok Stabil, Disperindagkop KTT Prediksi Tiada Kenaikan Harga H-1 Idul Fitri
"Jadi ini terkait cuti setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri ya. Artinya bukan selama cuti bersama ini berlangsung," ujarnya.
Terdapat empat poin dalam Surat Edaran Nomor 800.1.11/1068/BKPSDM itu, yaitu:
1. Tidak diperkenankan bagi ASN yang mengajukan cuti tahunan dengan menyambung setelah cuti bersama. Kecuali dengan cuti sakit atau cuti alasan penting dengan melampirkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama tahun 2023 dalam SKB 3 Menteri, pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April, maka diharapkan kepada Kepala OPD, Staf Ahli, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah untuk melakukan pengawasan melekat pada tanggal 26 April atau H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan presensi kehadiran ASN pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung C.q BKPSDM Tana Tidung.
3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan ASN di lingkungan kerjanya ke luar daerah, pada tanggal 26 April 2023. Kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri 2023, H-3 Lebaran Damri Tanjung Selor Mulai Alami Kenaikan Penumpang
4. Apabila ditemukan ASN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin kedua, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022, berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP 100 persen pada bulan berikutnya, dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Risna
Sosialisasi Kesehatan Jiwa di Sekolah, Dinkes Tana Tidung Kaltara Tekankan Pencegahan Perundungan |
![]() |
---|
Dishub Tana Tidung Dorong Kajian Pemasangan Traffic Light, Masyarakat Diminta Tertib Berlalu Lintas |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Dua Jalan, Dishub Tana Tidung Kaltara Ingatkan Kehati-hatian Pengendara |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Jalan Jenderal Sudirman dan Manunggal Tana Tidung, Beberapa Ruas Ditutup |
![]() |
---|
Tana Tidung Dapat Alokasi 725 Sambungan Jargas di Tana Lia, Bupati: Murah dan Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.