Idul Fitri

731 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 3 Orang Langsung Bebas

731 warga binaan pemasyarakatan Lapas Nunukan dapat remisi Idul Fitri, terdiri dari 675 pria dan 56 wanita.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada satu di antaranya 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan, Sabtu (22/04/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Kelas IIB Nunukan, Humam.

"Ada 731 WBP yang dapat remisi Idul Fitri. Terdiri dari 675 pria dan 56 wanita," kata Humam kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/04/2023), pukul 14.00 Wita.

Untuk kategori RK I yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 118 orang.

Sementara itu, remisi satu bulan ada 531 orang.

Satu bulan 15 hari ada 59 orang. Berikutnya yang mendapat remisi dua bulan sebanyak 23 orang.

Sedangkan kategori RK II yang mendapat remisi satu bulan ada satu orang. Satu bulan 15 hari ada dua orang.

Baca juga: Momentum Tingkatkan Silaturahmi, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Gelar Open House di Rumah Jabatan

"RK I itu kategori remisi yang dalam pelaksanaannya masih harus menjalani sisa pidananya.

Sedangkan RK II yaitu kategori remisi yang pelaksanaannya langsung bebas. Jadi yang remisi langsung bebas ada tiga orang," ucap Humam.

Humam beberkan dari 731 WBP yang memperoleh remisi hari raya keagamaan, 226 di antaranya merupakan kasus pidana umum.

Termasuk narkotika pidana di bawah 5 tahun.

Kemudian, 505 WBP diantaranya merupakan kasus tindak pidana khusus (kasus narkotika).

"Jumlah narapidana anak yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ada satu orang anak. Kasusnya perlindungan anak," ujarnya.

Jumlah WBP di Lapas Nunukan saat ini baik narapidana maupun tahanan sebanyak 1.143 orang.

108 orang diantaranya merupakan tahanan dan 80 diantaranya umat nasrani.

"Lalu sisanya ada yang sudah teregister BIII atau menjalani sisa kurungan sebanyak 35 orang.

Jadi mereka itu yang tidak bisa jalani hukuman subsider atau bayar denda.

Seharusnya kalau bayar denda bisa langsung bebas, tapi tindak pidana narkotika dendanya itu Rp800 juta sampai Rp1 miliar.

Daripada bayar denda mending jalani sisa kurungan.

Ada yang 3 bulan dan 6 bulan," tutur Humam.

Lebih lanjut Humam beberkan untuk WBP yang teregister F ada 6 orang.

Sementara yang belum menjalani hukuman 6 bulan ada 24 orang.

"Register F itu biasanya karena terlibat pelanggaran tata tertib tingkat berat.

Misalnya kedapatan pegang HP saat razia. Mencuri duit teman, dan lain sebagainya," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved