Berita Nunukan Terkini

Pria di Nunukan 3 Kali Cabuli Anak Tiri, Ancam Istri yang Hamil, Aksi Bejat Terbongkar saat Lebaran

Pria di Nunukan tega berbuat asusila pada anak tiri, sempat mengancam dan KDRT istri yang hamil, aksi bejatnya terbongkar saat lebaran.

|
HO/Polsek Nunukan
Pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial JR (33) diamankan jajaran Polsek Nunukan akibat tindak asusila terhadap anak tiri, Sabtu (22/04/2023). (HO/Polsek Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pria di Nunukan tega berbuat asusila pada anak tiri, sempat mengancam hingga lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke istri yang hamil, aksi bejatnya terbongkar saat lebaran.

Pria berinisial JR (33), warga Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega berbuat asusila kepada anak tirinya berinisial NA (15).

Tak tanggung-tanggung, JR melancarkan 3 kali asusila terhadap anak tirinya itu,

Perbuatan bejat tersebut dilakukan JR pada Maret 2023, tepatnya tiga hari berjalan puasa hingga tiga hari sebelum lebaran.

Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan tersangka, korban, dan sang istri tinggal di sebuah rumah kontrakan.

"Kejadian pertama terjadi pada Maret 2023, tiga hari berjalan puasa, sekira pukul 09.00 Wita. Saat itu korban sedang mencuci pakaian.

Tersangka tiba-tiba datang dan langsung menarik tangan kanan korban," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (24/04/2023), pukul 15.30 Wita.

Lebih lanjut Sony sampaikan, saat tersangka menarik tangan korban, anak tirinya itu sempat meronta-ronta. Namun NA tidak berteriak karena takut.

Polisi mengatakan korban takut, lantaran sebelumnya JR sering menganiaya istri yang merupakan ibu kandung korban.

"Jadi korban takut karena sebelumnya sempat melihat ibunya dianiaya ayah tirinya di hadapannya. Korban saat itu diseret masuk ke dalam sebuah kamar kosong di dalam rumah. Di dalam kamar, korban dibaringkan di lantai kamar," ucapnya.

Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan.
Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Baca juga: 731 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 3 Orang Langsung Bebas

Menurut Kapolsek Nunukan, JR melucuti pakaian korban.

"Dalam posisi takut, korban hanya meronta semampunya. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya," katanya.

Namun ibu korban melihat JR keluar dari kamar anaknya.

Ia langsung menuju ke dalam kamar dan melihat anaknya terbaring tanpa menggunakan sehelai pakaian di badannya.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi oleh ayah tirinya. Istrinya sempat menangis dan marah kepada suaminya," ujar Sony.

Meski akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, namun tersangka kembali marah dan mengancam akan menganiaya istri dan anak tirinya ketika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kejadian bejat tersangka berlanjut pada awal April 2023 saat pertengahan puasa.

Saat itu korban berada di ruang tamu, sementara ibu korban sedang pergi keluar rumah.

Kemudian pada pertengahan April 2023 atau tepatnya tiga hari sebelum lebaran, perbuatan keji tersangka dilakukan kembali terhadap NA di ruang tamu. Ketika itu, rumah dalam kondisi sepi.

Baca juga: Cerita Personel Polres Nunukan, Tetap Semangat Siaga di Posko Terpadu Jelang Idul Fitri

Aksi Bejat Terungkap

Perbuatan cabul JR terhadap NA baru terungkap saat hari Raya Idul Fitri.

Bermula dari keluarga korban datang bersilaturahmi ke rumah.

"Saat Idul Fitri tante korban datang silaturahmi dan mulailah korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keluarga korban yang mendengar kejadian tersebut mendesak ibu kandung korban agar melaporkan ke Polsek Nunukan," tutur Sony.

Menurut Sony, ibu kandung korban saat ini sedang hamil 30 hari.

Sehingga ibu kandung korban mewakilkan pendampingan terhadap korban kepada keluarganya.

"Korban sudah dilakukan visum et repertum di Puskesmas Nunukan. Kemudian saya kerahkan personel untuk lakukan pencarian tersangka. Saat ini tersangka kami amankan di Mako Polsek untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Terhadap JR dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau Pasal 6 butir c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Atau Pasal 289 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved