Kapolres Tarakan Jawab Tudingan IPW

AKBP Ronaldo Maradona Beri Penjelasan Kasus Penggelapan BBM, Sebut Ada Restorative Justice

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kasus dugaan penggelapan BBM, sebut ada restorative justice, korban dan terlapor damai.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Kegiatan rilis pers dilaksanakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (25/4/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kasus dugaan penggelapan BBM oleh seorang pengurus kapal dan nakhoda SPOB Muara Permai dan dilaporkan oleh pemiliknya dalam rilis pers Selasa (25/4/2023) sore tadi sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolres Tarakan AKBP menjabarkan bagaimana duduk perkara yang terjadi dan penyebab kasus penggelapan BBM itu sampai akhirnya diselidiki oleh penyidiknya di Polres Tarakan.

"Kasus ini diawali dari ditemukannya pemindahan BBM dari kapal SPOB Muara Permai, dimana pengurusnya saudara AB. Pemindahan BBM dilakukan ke kapal SPOB jober milik AB pada tanggal 16 Februari tengah malam," kata Kapolres Tarakan.

Selanjutnya, setelah melihat peristiwa itu, anggota Satpolair melakukan kegiatan penyelidikan.

Kapal juga diamankan sejak dini hari memasuki tanggal 17 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Rilis Pers Kasus Pemberitaan IPW

"Setelah diamankan kapalnya, diadakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan, itu dilakukan terhadap kru, dan nakhoda kapal, serta pengurus dari perusahaan transporter," jelasnya.

Selanjutnya, penyelidikan terus berlangsung dan sekitar tanggal 20 Febaruari 2023, penyelidik mendapatkan keterangan bahwa pemilik SPOB Muara Permai ternyata adalah Frans Widodo.

Kemudian status AB adalah orang yang dipercaya untuk mengurus operasional SPOB Muara Permai dan SPOB lainnya milik PT. SMKP yang dimiliki juga oleh Frans Widodo.

"Frans dihubungi oleh penyelidik untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Dikabari ini ada kejadian.

Setelah mengetahui duduk perkaranya, bahwa ternyata BBM yang selama ini dipercayakan kepada AB, ternyata digelapkan dengan cara dipindahkan, menjadi ‘kencinglah’ istilahnya, Frans Widodo sebagai korban, merasa keberatan," ungkapnya.

Kegiatan rilis pers dilaksanakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (25/4/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)
Kegiatan rilis pers dilaksanakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (25/4/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Baca juga: Kombes Pol Teguh Diberhentikan Sementara dari Kabid Propam Polda Kaltara, Humas: Sesuai Prosedur

AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, Frans Widodo membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan BBM yang dilakukan oleh nakhoda SPOB Muara Permai dan AB sebagai pengurus, di SPKT Polres Tarakan.

Dalam hal ini, penyidik kemudian menindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Frans Widodo sebagai korban penggelapan BBM, kemudian mengajukan permohonan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

"Penyidik menindaklanjuti permohonan ini, sesuai dengan mekanisme Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice," tegasnya.

Prosesnya ini disidik lanjut Kapolres Tarakan oleh penyidik sesuai ketentuan, tetapi oleh pemilik kapal sekaligus pembuat laporan ke Polres Tarakan, oleh FranS sebagai korban meminta diselesaikan kekeluargaan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved