Kapolres Tarakan Jawab Tudingan IPW
Kapolres Tarakan Sebut Tudingan IPW Fitnah, AKBP Ronaldo Maradona Bantah Peras Pengusaha Minyak
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menjawab pemberitaan IPW, terkait tudingan pemerasan terhadap pengusaha minyak dalam kasus BBM ilegal.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjawab pemberitaan yang mengatasnamakan Indonesia Police Watch ( IPW ), terkait tudingan pemerasan terhadap pengusaha minyak dalam kasus BBM ilegal di Kalimantan Utara.
Menurut AKBP Ronaldo Maradona, pemberitaan yang mengatasnamakan IPW itu adalah fitnah.
Meski demikian Kapolres Tarakan hanya ingin menjawab tudingan IPW yang menyeret namanya dan jajaran Polres Tarakan.
"Saya tidak berwenang untuk menjawab nama yang lain. Tapi kalau yang disebutkan nama saya atau nama anggota saya yang lain, kami berani sebut fitnah," tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, Selasa (25/4/2023).
"Jadi ini penjelasannya, tugas saya hari ini menjelaskan kasusnya. Ini transparansi saya kepada teman-teman seperti teman-teman menanyakan kasus-kasus yang lain kepada saya," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Rilis Pers Kasus Pemberitaan IPW
Kapolres Tarakan menegaskan kasus tersebut merupakan penggelapan BBM dan bukan BBM ilegal.
Selain itu kasus tersebut juga berakhir secara kekeluargaan alias restorative justice.
"Jadi tidak benar adanya yang diberitakan. Kami sudah sampai melakukan pemeriksaan tersangka. Terhadap nakhoda dan AB sudah kami periksa sebagai tersangka karena sudah penyidikan, sudah dilakukan," jelasnya.
Adapun BBM yang sudah dipindahkan oleh AB sebanyak 5 ton. BBM tersebut berjenis biosolar.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Tarakan, kejadiannya di perairan muara Perikanan.
Rencananya BBM milik Frans Widodo, hendak dipindahkan oleh AB sebagai orang kepercayaan. BBM ini sebenarnya adalah sisa dari kegiatan perjalanan kapal. Kapal Muara Permai selama ini bolak balik melakukan pengantaran BBM dan masih ada tersisa.
"Jadi bukan dari tangki penampungan. Ini BBM punya Muara Permai dikencingkan ke kapal SPOB Jober. Kapal SPOB kan kapal transportir. Franz memasukkan laporan sebelum dimediasi per tanggal 22 Februari 2023. Dan yang tertangkap kan 16 Februari tengah malam," jelasnya.
Di dalam mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pada saat para pihak melakukan perdamaian sebenarnya bukan menjadi ranah polisi.
Saat itu Franz sebagai pelapor, meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak bisa masuk dalam ranah penyidikan.
"Secara mekanisme, kalau ada memohonkan itu, maka kami harus tindaklanjuti dengan mekanisme Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.