Berita Tarakan Terkini

Pendaftaran Seleksi Terbuka JPT Diumumkan, Tiga Kursi Jabatan Kadis di Pemkot Tarakan Segera Terisi

Pemkot Tarakan akhirnya resmi mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk tiga jabatan kepala dinas yang kosong saat ini.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sekda Pemkot Tarakan sekaligus Ketua Tim Pansel. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANPemkot Tarakan akhirnya resmi mengumumkan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk tiga jabatan kepala dinas yang kosong saat ini.

Pengumuman resmi dikeluarkan pada Kamis (4/5/2023) dan pendaftaran sekaligus seleksi berkas sudah bisa dimulai pada Jumat (5/5/2023) kemarin sampai Jumat (19/5/2023) mendatang.

Dikatakan Hamid Amren, Sekda Tarakan sekaligus Ketua Tim Pansel, saat ini ada tiga jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon dua atau kepala dinas yang lowong dan selama ini hanya dijabat oleh pelaksana tugas.

“Di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudian ada juga yang akan pensiun dari Kepala Dinas Satpol PP dan PMK Pak Hanip Matiksan akan pensiun di 1 Juni 2023, kemudian ada juga pensiun sebelumnya dari Disdik dan hanya dijabat oleh pelaksana tugas (plt),” papar Hamid Amren.

Baca juga: Cara Lapas Tarakan Berdayakan WBP Jadi Pelaku UMKM, Latih Barista hingga Punya Tabungan Sendiri

Dijelaskan Hamid Amren, sebelumnya sudah ada job fit dilaksanakan di lingkungan Pemkot Tarakan, yakni jabatan Kadisdukcapil Hamsyah dipindahkan mengisi jabatan kosong Sekretaris DPRD Tarakan.

Jabatan Kadisdukcapil diisi oleh Heri, sebelumnya bertugas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dalam waktu dekat sesuai arahan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Wali Kota Tarakan dilaksanakan proses seleksi terbuka atau selter.

“Selter terbuka untuk pejabat di lingkungan Pemkot Tarakan, Provinsi Kaltara dan pejabat dari kabupaten kota se-Kaltara yang memenuhi syarat silakan mendaftar,” paparnya.

Ia melanjutkan, dalam pengumuman Nomor 1 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan, pansel telah memuat ketentuan dan syarat sesuai yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Persyaratannya ada 15, untuk Satpol PP ada syarat diutamakan atau memiliki sertifikat PPNS atau yang sudah diangkat sebagai PPNS,” terangnya.

Namun informasi baru, setelah pihaknya kemarin juga sudah mengikuti pengayaan sebagai Tim Pansel dari pusat, ada kebijakan bahwa syaratnya mereka yang belum PPNS setelah lulus nanti bisa ditingkatkan.

Saat ini lanjut Hamid Amren, dari Satpol PP baru saja dikirim diklat dua orang.

Tapi masih golongan IIIA dan IIIB. Salah satu syarat itu minimal pangkat Pembina golongan IVA.

“Salah satu syaratnya sudah kita tulis mempunyai pengalaman jabatan setidaknya lima tahun pada jabatan yang sama, dan masih banyak persyarat lainnya,” terangnya.

Termasuk harus melaporkan laporan harta kekayaan (LHKPN) bagi pejabat negara.

Baca juga: Sektor Transportasi jadi Penyumbang, Inflasi di Tarakan dan Tanjung Selor Masih Terjaga di Ramadan

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved