Pengusaha Keluhkan Kelangkaan Kayu

Pemkot Tarakan Berharap Ada Keputusan Resmi dari Pemprov Kaltara soal Kelangkaan Kayu

Effendhi Djuprianto berharap ada keputusan resmi pemerintah Provinsi Kalimantan Utara soal kelangkaan kayu di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto saat menghadiri pertemuan bersama pengusaha kayu di ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Senin (8/5/2023). (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto turut menyampaikan pendapatnya mengenai pertemuan bersama pengusaha kayu di Bumi Pagun Taka.

Kesimpulan pertemuan bersama pengecer kayu, kata Effendhi Djuprianto, stok kayu di Tarakan sudah menipis tersisa tiga kubik.

Dari rata-rata normal sebelum lima bulan lalu mencapai 4000 meter kubik.

Pemkot Tarakan mengusulkan agar pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengambil kebijakan persoalan kelangkaan kayu.

"Kami usulkan ke Pak Gubernur melalui Asisten 2, ada kebijakan nanti semoga bisa diputuskan," kata Effendhi Djuprianto.

Menurut Effendhi Djuprianto, karakteristik Tarakan dan kabupaten lainnya tidak sama, lantaran merupakan Bumi Pagun Taka merupakan kepulauan.

"Kabupaten lainnya diangkut kendaraan dan satu meter kubik kebutuhan mereka bisa dianulir, tidak pakai angkutan kayu," ucap Wakil Wali Kota Tarakan.

"Sekitar 20an kubik misalnya, diangkut melalui laut dan barang tentu itu sudah harus ikuti aturan kaitannya dengan aturan yang ada, karena tidak bisa buktikan surat angkutan kayu maka menjadikan illegal loging," tambahnya.

Wahyu, salah seorang pengecer atau pangkalan kayu di Kota Tarakan diwawancarai awak media, Senin (8/5/2023) di ruang Imbaya Pemkot Tarakan
Wahyu, salah seorang pengecer atau pangkalan kayu di Kota Tarakan diwawancarai awak media, Senin (8/5/2023) di ruang Imbaya Pemkot Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: BREAKING NEWS Puluhan Pengusaha Kayu di Tarakan Keluhkan Kelangkaan Kayu, Minta Kebijakan Pemerintah

Kebutuhan masyarakat Tarakan tidak bisa terpenuhi untuk kayu. Padahal sumber kayunya memang bukan berasal dari hutan lindung atau hutan produksi.

"Untuk jangka pendek harus menghubungi perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang punya kewajiban kebutuhan lokal, tapi pengecer juga sudah menghubungi salah satu perusahaan pemegang HPH dan ternyata mereka sendiri tidak punya kesediaan stok untuk menutupi kebutuhan lokal itu," ungkapnya.

Kemungkinan juga terbentur di persoalan harga menggunakan pola pengambilan padat karya, hanya sampai di Tarakan mencapai Rp 2,5 juta tertinggi pengeluaran yang sanggup dijangkau.

"Kalau padat investasi, sekitar Rp7 juta ke atas per meter kubik. Itupun kayu lunak seperti Meranti," terangnya.

Pemkot Tarakan berharap Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, bisa segera merespons keluhan ini dengan kebijakan yang resmi.

"Semoga ada kebijakan, supaya minggu ini normal kembali. Kami berharap dan kami hanya berikan masukan agar segera minimal rapat forkopimda provinsi.

Kalau kami dari Tarakan diajak, tidak ada masalah, tapi persoalan kewenangan sudah jelas di provinsi," jelas Effendhi Djuprianto.

Effendhi Djuprianto, Wakil Wali Kota Tarakan.
Effendhi Djuprianto, Wakil Wali Kota Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Soal Kelangkaan Kayu di Tarakan, Bustan Segera Lapor kepada Gubernur Kaltara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved