Berita Tarakan Terkini
Mulyadi dan Farlin 2 Kali Residivis Narkotika, JPU Kejari Tarakan akan Beri Tuntutan Hukuman Berat
Sudah dua kali terlibat jadi residivis narkotika jenis sabu, Mulyadi dan Farlin bakalan diberikan tuntutan hukuman berat oleh JPU Kejari Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan saat ini tengah fokus mempersiapkan agenda pemberian tuntutan kasus terhadap Mulyadi dan Farlin, terdakwa kasus narkotika yang sempat ditangani Polres Tarakan pada 2022 lalu.
Mulyadi dan Farlin diketahui adalah narapidana yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tarakan karena terlibat kasus narkotika dan ditemukan oleh petugas Lapas Tarakan pada 3 April 2022 lalu saat kegiatan razia rutin yang dilakukan kala itu.
Karena keduanya memiliki rekam jejak sebagai residivis dengan kasus serupa, untuk dakwaan pada kasus ketiga kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tarakan akan mengupayakan memberikan dakwaan tinggi atau terberat kepada keduanya.
Baca juga: Sidang Putusan Perkara 47 Kg Sabu, Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa, Ini Kata JPU
Dikatakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tarakan, Muhammad S Mae, tercatat ini menjadi ketiga kalinya kasus narkotika melibatkan Mulyadi dan Farlan berulah.
“Kasunya sama, narkotika. Kasus pertamanya diputus empat tahun, kasus kedua sudah diputus juga dan saat ini kasus ketiga masih terus berjalan prosesnya. Nah, kasus yang ketiga, sementara dalam proses, kita akan mengagendakan tuntutan dan sudah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan dia dari kemarin-kemarin,” tegas Muhammad S Mae kepada awak media, Selasa (9/5/2023) siang tadi.
“Dalam waktu tidak terlalu lama kita ada agenda tuntutan kepada terdakwa Farlin dan Mulyadi. Lebih berat tuntutannya. Dalam pekan ini, hari Kamis nanti, teman-teman media boleh hadiri persidangan nanti kita akan lihat di agenda persidangan,” terang Muhammad S Mae.
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Kaltara Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Barang Bukti Narkotika 22 Maret 2023
Ia menambahkan, atensi peredaran sabu-sabu khususnya dalam Lapas menjadi sangat kompleks tak hanya di Tarakan tapi juga seluruh Indonesia. “Kenapa bisa masuk dan seringkali terjadi tindak pidana di Lapas. Kami Kejaksaan Umum tak bisa sampai ke sana karena yang punya ranah adalah kepolisian dan Lapas,” ujarnya.
Adapun perkara yang melibatkan Mulyadi dan Farlin atau Farliansyah karena kedapatan di dalam blok selnya saat tengah menjalani masa hukuman di kasus kedua, ditemukan sebanyak 49,58 gram narkotika jenis sabu.
“Kalau penuntutannya mungkin bisa sampai 10 tahun, nanti kita ikuti persidangannya,” terangnya.

Sementara itu, Komang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mulyadi dan Farlin menjelaskan bagaimana kronologis kasus keduanya terungkap. Yakni tepatnya pada 3 April 2022 lalu momennya bertepatan saat bulan Ramadan, keduanya tertangkap basah ditemukan narkotika seberat 49,58 gram di dalam blok D Lapas Tarakan. Saat itu petugas Lapas Kelas IIA Tarakan melakukan razia rutin dengan sistem random.
“Petugas Lapas adakan razia di blok Delta nomor 47 dihuni Farlin dan Mulyadi kurang lebih dua atau tiga hari menghuni blok itu, kemudian saat itu, para napi di blok itu sedang melaksanakan tarwih. Kemudian pukul 21.30 WITA, yang lain tarwih, sedangkan terdakwa Farlin saat itu ada di kamar berdua dengan napi lainnya yang jadi saksi,” terang Komang.
Kemudian setelah digeledah, kemudian hasil penggeledahan tersebut, ditemukan BB 1 bungkus seberat 49 gram di bawah kasur milik Farlin. Kemudian fakta persidangan lainnya, setelah napi dipanggil kepala kamar, dan saksi lainnya, menyatakan ketika Farlin dan Mulyadi yang menjadi penghuni kamar, dilihat oleh napi lainnya mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Gerebek Transaksi Sabu, Satreskoba Polres Malinau Tangkap 2 Warga asal Nunukan, Satu Pelaku Kabur
Artinya kata Komang, ini berdasasarkan fakta persidangan terungkap, setelah dengarkan saksi pihak Lapas dan napi ada di kamar blok Delta kamar 47 bahwa saat itu pihak Lapas melakukan sidak.
Karena kasus ketiganya ditangkap pihak lapas, proses diserahkan saat itu di Polres Tarakan. Dan di hari yang sama, yang bersangkutan dibawa ke Polres Tarakan dan kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam kemudian sempat ada petunjuk Jaksa dan dipenuhi pihak Polres. “Jaksa anggap sudah P21 baik Mulyadi dan Marlin. Jadi kasusnya Ramadan tahun lalu, berkas sempat dua kali bolak-balik karena ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi penyidik maka untuk jaksa sebagai pemilik perkara memberikan petunjuknya untuk dipenuhi sampai dibawa ke persidangan,” papar Muhammad S Mae.
Mulyadi dan Farlin saat tertangkap basah memiliki narkotika dalam lapas karena sedang menjalani masa dakwaan dari kasus keduanya. Perkara kedua diputus Pengadilan Negeri Tarakan dua tahun.
“Saat itu yang kedua, karena dianggap pengguna. Dia diputus dua tahun karena barang bukti habis pakai, ketika ditangkap baru habis pakai. Jadi tidak ada BB, Kalau kasusnya yang pertama tahun 2016. Untuk kasusnya kedua saya yang sidangkan juga dan yang sekarang saya juga,” ujarnya.
Barang habis pakai artinya, tidak terlihat barang buktinya atau barang sisa habis dipakai oleh terdakwa. “Farlin dan Mulyadi kasus kedua ditangkap di kasus berbeda. Kasus kedua kemungkinan pemusnahan yang pernah dilakukan polres berbarengan dengan kasus ketiga Farlin, ada BB 49 gram yang ditemukan di Lapas Tarakan,” paparnya.
Ia mengupayakan Kamis nanti akan dilaksanakan sidang tuntutan kepada keduanya. Untuk tahap satunya dari kasus ini dilaksanakan pada 31 Mei 2022 kemudian ada petunjuk jaksa P19 tanggal 14 Juni 2022. Dan pada 13 Januari 2023 kemarin, sudah P21. “Dakwaan JPU tetap untuk terdakwa Farlin pasal 114 dan pasal 112, untuk terdakwa Mulyadi pasal 112 dan pasal 127,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kejaksaan Negeri Tarakan
terdakwa
narkotika
Polres Tarakan
Muhammad S Mae
Lapas Tarakan
sabu
TribunKaltara.com
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53, Tekankan Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Pengentasan Narkotika |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Lantik Empat Kepala Dinas Isi Jabatan yang Sempat Kosong |
![]() |
---|
Sosialisasi Seleksi Calon Anggota KPID Kaltara, Tim Pansel Cari 7 Orang yang Berintegritas |
![]() |
---|
Warga Tarakan Sudah bisa Beli Tiket Kapal Pelni Lewat Online, Berikut Langkah-langkahnya |
![]() |
---|
Forum Komunikasi Tarakan Laksanakan P4GN, Satukan Persepsi untuk Rencana Aksi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.