Berita Tarakan Terkini

PPDB Tahun 2023 Bakalan Dilakukan Juni dan Juli, Disdik Tarakan Masih Proses SK dan Penetapan Zonasi

Diperkirakan pendaftaran PPDB tahun 2023 antara Juni dan Juli 2023, saat ini Disdik Tarakan masih melakukan persiapan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Eny Suryani, Plt Kepala Disdik Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk tahun ajaran 2023/2024 akan dilaksanakan di antara Juni 2023 atau Juli 2023.

Ini disampaikan Eny Suryani, Plt Kepala Disdik Tarakan. Dikatakan Eny Suryani, proses sedang berjalan. Termasuk penyiapan pembagian wilayah zonasi sedang ditetapkan.

Pelaksanaan PPDB sendiri lanjut Eny, masih mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Disdikbud Kaltara Mulai Persiapkan PPDB Tingkat SLTA,  Ini yang Beda di Tahun 2023

"Masih menggunakan sistem zonasi. Belum ada perubahan sistem yang dilakukan. Saat ini kami sedang melakukan proses untuk SK, penetapan zonasi mulai berjalan," terang Eny Suryani.

Nantinya setelah semua siap maka siap masuk tahap pelaksanaan. Masyarakat diharapkan betul-betul menyiapkan diri, saat misalnya menggunakan zonasi, harus sesuai yang ditetapkan.

"Karena kami sudah siapkan di setiap wilayah, pemerintah sudah siapkan sarpras yang cukup memadai, tapi kalau masuk ke negeri semua memang tidak akan mencukupi," papar Eny Suryani.

Baca juga: Solusi PPDB SMAN 2 Tarakan, Anggota DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah: Bisa Berlakukan Kelas Filial

Ia melanjutkan, bagi yang mampu, diharapkan bisa masuk ke swasta karena swasta di Tarakan juga berkualitas.

Ia melanjutkan saat ini sekolah negeri yang sedang dibangun ada SMPN 11 dan SMPN 14. Kemudian khusus SMPN 12, ada penambahan ruang kelas.

"SMPN 11 sementara sekolah siang menggunakan SDN 027. Sedangkan SDN 014 masih belajar sama-sama dengan SDN 041," ujarnya.

Ilustrasi Kegiatan pendaftaran PPDB tahun 2022 di Kota Tarakan
Ilustrasi Kegiatan pendaftaran PPDB tahun 2022 di Kota Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia menambahkan, selain sistem zonasi nanti ada afirmasi, untuk masyarakat tidak mampu. Dibuktikan surat keterangan dari Dinsos Tarakan.

"Ada juga berprestasi, bebas zonasi dan afirmasi. Akademik dan non akademik, kalau yang juara kelas, non akademik punya sertifikat penghargaan tingkat kota, provinsi dan nasional yang diadakan Disdik dan Mendikbud," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved