Breaking News

Sidang Pembunuhan Arya

Tangis Ibu Korban Meledak saat JPU Sebut Arya Dijerat Lehernya lalu Ditusuk Badik: Hukum Mati Saja!

Tangis Jumiati, ibu korban meledak saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) sebut Arya Gading Ramadan dijerat lehernya dengan kabel lalu ditusuk badik.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ibu korban Arya Gading Ramadan, Jumiati tak bisa menahan tangisnya atas kehilangan puteranya yang dibunuh dengan cara sadis oleh pasutri Edy Guntur dan Afrilla yang merupakan sepupu sendiri. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ayah Gading juga saat itu langsung berdiri dan tak bisa menahan amarahnya.

JPU yang membacakan dakwaannya menghentikan pembacaan kurang lebih jeda 30 detik kemudian setelah kondisi keluarga korban berhasil ditenangkan, kembali melanjutkan membacakan dakwaannya.

“Anakku Gading ya Allah,” teriak Jumiati, tangisnya meledak tak bisa menahan diri menerima kenyataan anaknya diperlakukan tidak manusiawi.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Arya Gading Dilanjutkan Pekan Depan, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan

Yang bikin marah lagi, pelakunya adalah tak lain dari sepupu sendiri alias masih memiliki hubungan kerabat dekat.

Jumiati tampak lemas keluar dari ruang persidangan PN Tarakan.

Kepada awak media yang diwawancarai sore tadi, ia tak bisa berkata-kata terlalu banyak.

“Kalau bisa pelakunya dihadirkan saat sidang kemudian, saya tidak bisa berkata apa-apa sekarang, sakit.

Anaku dibunuhnya begitu, semua orang bisa ‘pulang’, tapi anaku terlalu sadis dibunuhnya, kalau berkelahi masih ada perlawanan mungkin.

Ini sudah terikat, disiksa bawa ke Amal, bawa ke Gunung Selatan, dia (pelaku) mau buang ke laut, seperti binatang anaku dibikinnya,” ungkap Jumiati masih tak bisa mengikhlaskan anaknya dibunuh.

Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dan tampak dihadiri JPU serta kuasa hukum dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (10/5/2023).
Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dan tampak dihadiri JPU serta kuasa hukum dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (10/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ia tak habis pikir hati apa yang dimiliki Edy Guntur, sepupunya sendiri sampai anaknya dibuat demikian.

Ditanya mengenai adilkah yang dibacakan JPU dalam mendakwa terdakwa, ia tak bisa menjawab banyak.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa dulu. Saya serahkan semua sama jaksa, hakim yang mudahan mereka itu bisa menegakkan keadilan.

Kami percaya sama Jaksanya, semoga begitu juga putusan majelis hakimnya,” tukasnya.

Sementara itu, ayah Arya Gading Ramadan, Ferris yang juga dari ekspresinya tak bisa berbohong, begitu menahan emosi hanya bisa menyerahkan semuanya kepada penegak hukum.

“Kami dari pihak keluarga minta kalau bisa, hukum mati saja sudah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved