Sidang Perdana Pembunuhan Arya

Sidang Pembunuhan Arya Gading Dilanjutkan Pekan Depan, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan

Dalam sidang perdana pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan, ternyata tiga terdakwa tak hadiri di Pengadilan Negeri Tarakan hanya lewat online.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dan tampak dihadiri JPU serta kuasa hukum dari terdakwa kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan dengan tiga terdakwa, Edy Guntur, Afrilla dan Mendila dilaksanakan sekitar pukul 13.30 WITA di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Abdul Rahman Talib.

Rangkaian sidang pertama, dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Tarakan selanjutnya Hakim Ketua mempertanyakan kepada tiga terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Selanjutnya, setelah itu Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tiga terdakwa untuk memberikan tanggapan atas persidangan hari ini.

Sidang berlangsung sekitar 14.10 WITA atau berlangsung kurang lebih 30 menit.

Dalam persidangan, tampak ibu korban Almarhum Arya Gading dan keluarga meminta tiga terdakwa dihadirkan.

Baca juga: Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan

Namun oleh pihak JPU, Pegadilan Negeri Tarakan hanya menghadirkan terdakwa secara online atau virtual.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan di tanggal 17 Mei 2023 paling lambat dimulai pukul 11.00 WITA di ruang sidang yang sama.

Imran Marannu Iriansyah, Humas PN Tarakan yang diwawancarai awak media usai kegiatan persidangan menjelaskan, hari ini adalah persidangan awal dari tiga terdakwa pertama terdakwa Mendila Bin Sadudin, kemudian terdakwa Edy Guntur Bin Sudirman, dan terdakwa Afrilla alias Filla Binti Irwansyah.

Ia membenarkan memanga da permohonan keluarga korban untuk menghadirkan para terdakwa secara tatap muka.

“Namun terkait hal tersebut, semua adalah kewenangan Majelis Hakim terhadap permohonan dari keluarga korban, apakah nanti persidangan berikutnya nanti dihadirkan atau tidak itu nanti kita tunggu keputusan Majelis Hakim yang menangai perkara,” terang Imran kepada awak media, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Perdana Pembunuhan Arya Gading Digelar, Keluarga Korban Hadir

Yang perlu diketahui, sidang online selama ini dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Kejaksaan, Mahkamah Agung dan pihak Rutan.

“Ada Perma. Namun beberapa Pengadilan sudah melaksanakan sidang luring tapi belum semua Pengadilan se-Indonesia. Kita tunggu aksi para pimpinan kita.

Untuk kasus ini,terhadap permohonan masuk di majelis, tentunya majeli akan berkoordinasi dengan pimpinan,” paparnya.

Pimpinan Pegadilan Negeri Tarakan akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejaksaan dan Lapas Kelas IIA Tarakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved