Sidang Perdana Pembunuhan Arya

Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan

Orangtua Arya Gading Ramadan menangis ketika mendengarkan JPU membacakaan dakwaannya terhadap pelaku dalam sidang perdana pembunuhan Arya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang saat membacakan dakwaan kepada tiga pelaku yang dihadirkan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan dan diwarnai isak tangis ibu korban, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan yang terjadi pada April 2021 lalu mulai digelar hari ini, Rabu (10/5/2023) di Pengadilan Negeri Tarakan

Pembunuhan Arya Gading Ramadan terjad di Jalan Perumahan PNS, belakang Blok D area kandang peternakan ayam, RT 10, Kelurahan Juata Laut.

Proses berjalannya sidang diwarnai isak tangis dari keluarga korban yang hadir, diantaranya ibunda almarhum Arya Gading Ramadan dan ayahnya, Ferrist.

Keduanya tak kuasa menahan geram saat Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan dakwaan dan kronologi kejadian pembunuhan yang dilakukan tiga orang terdakwa yakni Edy Guntur, Afrila (istri dari Edy Guntur dan Mendila, rekan dari Edy Guntur.

Dalam pembacaan dakwaan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui  Harismand, Kasi Intel didampingi JPU, Komang menyebutkan, pelaku didakwa Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP kemudian subside 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk terdakwa Edy Guntur.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Perdana Pembunuhan Arya Gading Digelar, Keluarga Korban Hadir

“Untuk terdakwa Mendila sama dengan terdakwa Edy Guntur dan untuk terdakwa Afrilla, didakwa dengan dakwaan primer 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 340 juncto 56 KUHP dan lebih subsider 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih-lebih subside pasal 338 juncto 56 KUHP,” papar Harismand, Rabu (10/5/2023).

Ia melanjutkan, pada pasal 340  adalah pasal berkaitan dengan pembunuhan berencana.

Adapun kronologi kejadian secara singkat kembali dijelaskan ulang JPU, Komang yang menangani perkara tersebut.

Dijelaskan Komang, memasang pasal 340 dari fakta berkas yang sudah dibacakan  termasuk hasil rekonstruksi bersama penyidik  saat itu yang dilaksanakan di lokasi TKP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang saat membacakan dakwaan kepada tiga pelaku yang dihadirkan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan dan diwarnai isak tangis ibu korban, Rabu (10/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang saat membacakan dakwaan kepada tiga pelaku yang dihadirkan secara online di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan dan diwarnai isak tangis ibu korban, Rabu (10/5/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Memang didapat awalnya dari pengakuan para saksi itu, mau diculik, mau dibuat video namun ketika korban sudah luka, dan terdakwa Mendila mengatakan kalau ini sampai ketahuan, akan tertangkap polisi.

Jadi pada saat itu, kedua tedakwa merencanakan lebih baik dihabiskan saja,” papar Komang yang mendampingi Harismand saat diwawancarai awak media sore tadi.

Ia menjelaskan itu sudah masuk pada unsur perencanaan dan ada jarak waktu dari terdakwa mengatakan itu sampai pelaksanaan.

“Seperti saya bacakan bahwa sempat memutar-mutar dari dibawa keliling sampai Gunung Amal, Gunung Selatan, Kampung Empat, di situ harusnya mereka bisa berpikir untuk mengurungkan niatnya.Namun kan kenyataannya korban dibunuh,” terang Komang.

Baca juga: Syafruddin Ditunjuk jadi Kuasa Hukum, Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Berkas Lengkap Pekan Depan

Korban dibunuh dengan cara dililitkan kabalnya dan dua terdakwa menarik sekuat-kuatnya masing-masing kedua ujung kabel yang menjerat korban Arya Gading Ramadan kemudian Edy Guntur menusukkan ke dada bagian kiri korban hingga meninggal dunia.

“Mereka melilit korban di kandang ayam milik orangtua korban. Sampai ditikam di situ juga. Semua bisa dipasal 340.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved