Sidang Perdana Pembunuhan Arya
Isak Tangis Orang Tua Korban Warnai Sidang Pembunuhan Arya Gading, Saat JPU Sampaikan Dakwaan
Orangtua Arya Gading Ramadan menangis ketika mendengarkan JPU membacakaan dakwaannya terhadap pelaku dalam sidang perdana pembunuhan Arya.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Untuk Afrilla, dakwaannya ada primer seperti dijelaskan Pak Kasi Intel yakni pasal 340 jucto 55 KUHP subsider 340 juncto 56 dan lebih subsider.
Nanti sesuai fakta persidangan kita buktikan di surat tuntutan,” terangnya.
Adapun persiapan saksi akan dihadirkan kurang lebih 10 termasuk ahli hukum pidana, ahli forensic juga demikian.
Baca juga: Tangis Ibunda Arya Gading Pecah Saat Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya, Minta Pelaku Dihukum Mati
Karena detail bagian tubuh korban adalah dokter forensik apalagi hampir dua tahun baru terungkap.
Adapun menyoal permintaan keluarga korban mengharapkan terdakwa, lanjut Harismand kembali menjelaskan pihaknya akan melihat dan meninjau ulang lagi apakah itu memungkinkan atau tidak.
“Karena faktor keamanan di sini kita utamakan. Khususnya pada terdakwa nanti kita lihat ulang. Masalah bisa atau tidak tergantung Majelis Hakim.
Kalau diperintahkan menghadirkan terdakwa di Pengadilan, kita hadirkan,” tukasnya.
Seperti diberitakan dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini terungkap dan ditangani Satreskrim Polres Tarakan pada 2022 lalu.
Polres Tarakan berhasil menangkap Edy Guntur dan Afrilla (pasutri), di kawasan Gunung Lingkas, Minggu (27/11) sekitar pukul 16.00 WITA.
Keduanya tertangkap dugaan pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan yang dilakukan pada April 2021 silam.
Baca juga: Doakan AKP Novandi Arya, Kerabat dan Warga Gelar Yasinan di Rumah Jabatan Gubernur Kaltara
Sebelumnya Arya Gading dilaporkan keluarga tak kunjung pulang sampai pada 27 November 2022.
Keluarga korban kembali mendapat kabar informasi keberadaan Arya Gading Ramadan bahwa diduga telah dibunuh.
Melalui ayah korban yang menerima informasi segera melaporkan ke kepolisian dan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan saat itu Kapolres Tarakan dijabat AKBP Taufik Nurmandia, Kasat Reskrim Polres Tarakan dijabat IPTU Muhammad Aldi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan dijabat IPDA Muhammad Farhan.
Pada 30 November 2023, pihak keluarga dikabari kepolisian bahwa benar, Arya Gading Ramadan telah dibunuh dan yang tersida hanya kerangka tulang.
Pembunuhan berdasarkan rekonstruksi salah satu adegannya saat dilaksanakan pada Kamis (30/2/2023), setelah dibunuh Arya Gading dikuburkan di dalam area kebun nanas kemudian hampir 1,5 tahun baru bisa ditemukan. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Baca artikel dan berita menarik Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.