Sidang Perdana Pembunuhan Arya
Sidang Pembunuhan Arya Gading Dilanjutkan Pekan Depan, Begini Alasan Pengadilan Negeri Tarakan
Dalam sidang perdana pembunuhan berencana Arya Gading Ramadan, ternyata tiga terdakwa tak hadiri di Pengadilan Negeri Tarakan hanya lewat online.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Ia melanjutkan, penetapan keluar atau secara lisan saja akan menunggu informasi dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
“ Kami maksudkan juga, nanti Majelis Hakim akan bermusyawarah, kalau dikabulkan bagaimana pertimbangannya, kalau tidak dikabulkan bagaimana pertimbangannya.
Karena saya lihat faktor keamanan dari terdakwa meskipun ada pengamanan dari Polres, tetao Majelis Hakim akan memperhatikan itu juga,” terangnya.

Selanjutnya, kata Imran, sejauh ini sidang luring atau tatap muka, kemarin juga ada permintaan tapi baru satu kasus.
Pertimbangannya dikabulkan majelis karena saat itu jaringan tidak stabil melaksanakan daring atau secara online.
“Pembuktian agak rumit. Sejauh ini secara peraturan sebenarnya sudah boleh untuk luring atau tatap muka, tapi kita tunggu lagi keputusan Majelis Hakim saja.
Sarananya kalau luring, datang tatap muka, Kejaksaan menyiapkan kendaraan menjemput terdakwa di Lapas dan dibawa ke Pengadilan Negeri Tarakan dan ada pengamanan dari pihak kepolisian,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.