Lowongan Kerja
Disdikbud Kaltim Buka Seleksi Calon Anggota Dewan Pendidikan, Cek Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
Info lowongan kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kaltim membuka seleksi calon anggota Dewan Pendidikan periode 2023-2027.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Info lowongan kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kaltim membuka seleksi calon anggota Dewan Pendidikan periode 2023-2027.
Pendaftaran mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ) terhitung sejak 16 hingga 30 Mei 2023.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menjelaskan, infomasi pendaftaran dan Persyaratan calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim ini sudah diumumkan secara resmi melalui website dan media sosial Disdikbud Kaltim.
Silakan, bagi masyarakat yang berminat mengkuti seleksi calon anggota Dewan Pendidikan bisa mengunjungi website Disdikbud Kaltim di link https:disdikbud.kaltimprov.go.id.
Baca juga: Jasa Marga Buka Lowongan Kerja dalam Program Rekrutmen BUMN 2023, Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
"Tugas Dewan Pendidikan, sebagai lembaga pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pendidikan," ungkap Kurniawan.
Adapun cara mendaftarnya bisa mengisi data dan mengunggah (upload) surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim cq. Panitia Seleksi Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim 2023 dibubuhi materai Rp 10.000.
Pendaftar wajib melampirkan persyaratan yang dapat diakses pada link berikut: https://forms.gle/kGi2MPSximn4ozsKA
Calon pendaftar dapat mengunduh (download) dan mengisi format daftar riwayat hidup dan surat pernyataan pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1zUsqtuXhjJflmGg2lQuZClfLZt1f9S2L
Kemudian mengunggah/upload hasil scan dalam format PDF (ukuran file maksimal 10 MB).
Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Bank BCA untuk Lulusan S1-S2, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya
"Kami juga menginformasikan melalui media massa agar di Kabupaten/Kota lain juga ada yang ikut mendaftar pada seleksi kali ini," tukas Kurniawan.
Selengkapnya, berikut Persyaratan mengikuti seleksi calon anggota Dewan Pendidikan :
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Pendidikan Min (S1-DIV)
- Berusia 40-65 Tahun
- Setia Pada Pancasila dan UUD 1945
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/dewan-pendidikan-kaltim1.jpg)