Bulungan Memilih

Ada Surat Edaran Terbaru, KPU Bulungan Kini Terima Pengajuan Bacaleg DPRD dari Partai Garuda

Sebelumnya kembalikan dokumen pengajuan, KPU Bulungan menyampaikan menerima pengajuan Bacaleg DPRD Bulungan dari Partai Garuda.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Deretan bendera parpol di Kantor KPU Bulungan, Jalan Ulin, Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Bulungan menyampaikan menerima pengajuan bacaleg DPRD Bulungan dari Partai Garuda.

Sebelumnya hingga hari terakhir pendaftaran bacaleg pada 14 Mei lalu, KPU Bulungan mengembalikan dokumen pengajuan Partai Garuda lantaran dinyatakan tidak lengkap.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan kini pihaknya menerima pengajuan bacaleg dari Partai Garuda karena mendapatkan Surat Edaran (SE) terbaru dari KPU RI.

Regulasi tersebut, kata Lili Suryani, mengharuskan KPU menerima pengajuan bacaleg dari parpol-parpol yang sebelumnya terkendala Silon.

Baca juga: Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani
Ketua KPU Bulungan Lili Suryani (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kemarin itu kan dikembalikan karena tidak lengkap sampai dengan waktu yang ditentukan. Lalu pada 17 Mei keluar SE dari KPU tentang pengajuan kembali Bacalon DPRD yang terkendala akibat Silon," kata Lili Suryani, Jumat (19/5/2023).

"Sehingga kami diperintahkan umtuk menerima kembali partai-partai yang sudah datang tetapi tidak bisa menyelesaikan karena Silon, salah satunya itu Partai Garuda," ungkapnya.

Lili mengatakan setelah adanya regulasi tersebut, pengurus Partai Garuda di Bulungan juga telah melengkapi dokumen pengajuan bacaleg yang terangkum di dalam Silon.

Dengan demikian Lili mengatakan jumlah parpol yang mengajukan bacaleg DPRD Bulungan pun bertambah, dari sebelumnya 16 parpol menjadi 17 parpol.

"Dan tanggal 18 kemarin secara resmi kita terima pengajuan bacaleg-nya dan kami berikan juga berita acara penerimaan," kata dia.

Baca juga: Seluruh Parpol di Malinau Sudah Daftarkan Bakal Caleg, KPU Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan

"Sehingga sampai hari ini ada 17 parpol yang menyerahkan bacaleg, jadi memang hanya satu parpol yang tidak melakukan pengajuan yaitu Partai Ummat," jelasnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved