Mata Lokal Memilih
Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU
Simak kabar terbaru soal hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar ke Gerindra, lengkap penjelasan KPU.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar hengkangnya mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dari Partai Golkar jadi perhatian.
Anggota DPR dari Partai Golkar Dedi Mulyadi dikabarkan hengkang ke Gerindra, usai tak lagi jadi anggota Partai Golkar.
Kabar hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, berawal adanya beredar foto surat pengunduran diri mantan Bupati Purwakarta itu yang ditujukan ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Foto surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dibubuhi tanda tangan atas nama Dedi Mulyadi, dan disertai materai.
Usai kabar hengkangnya Dedi Mulyadi dari Partai Golkar, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beri pengakuan.
Jajaran Prabowo Subianto di Gerindra itu sebut Dedi Mulyadi telah gabung ke partainya.
Bahkan Dedi Mulyadi disebut akan maju sebagai bakal caleg atau bacaleg Gerindra.
Namun kabar terbaru yang dilansir dari laman Tribunnews.com pada Selasa 16 Mei 2023, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Ace Hasan Syadizly mengatakan Dedi Mulyadi masih terdaftar menjadi bacaleg dari partai Golkar yang didaftarkan ke KPU RI.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan penjelasan KPU soal konsekuensi jika ditemukan bakal caleg yang terdaftar di dua partai politik.
Termasuk jawaban KPU soal konsekuensi jika Dedi Mulyadi belum mengundurkan diri partai sebelumnya.
Kata KPU, jika ditemukan data bakal caleg yang ganda, atau belum mundur dari partai sebelumnya, maka bisa saja dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Itu artinya, bakal caleg yang memiliki data ganda, bisa saja gagal nyaleg di Pileg mendatang.
"Ya dapil yang sekarang kan beliau (Dedi Mulyadi) di Purwakarta Karawang, Kabupaten Bekasi," ujar Ace Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Dedi Mulyadi Gabung Gerindra Usai Tinggalkan Golkar, Penjelasan Jajaran Prabowo, Langsung Nyaleg!
Karena itu, Ace mengaku Dedi Mulyadi belum berkomunikasi secara langsung ke pengurus terkait kepindahannya ke Gerindra.
Namun, partainya menyerahkan sepenuhnya jika Dedi Mulyadi memilih pindah ke Gerindra.
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.