Bulungan Memilih

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diperkirakan Mundur, Begini Tanggapan KPU Bulungan Kaltara

KPU Bulungan hingga saat ini belum menerima informasi secara resmi terkait mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada serentak.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
Dokumen TribunKaltara
Ilustrasi Calon Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bulungan (Dokumen TribunKaltara). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan hingga saat ini belum menerima informasi secara resmi terkait mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.
 
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jumadil saat dikonfirmasi oleh TribunKaltara.com, Jumat (3/1/2025).
 
Ia menyampaikan hingga saat ini, KPU masih memedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 terkait tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
 
“Sejauh ini belum ada informasi resmi nya, Keppres nya juga belum diubah,” kata Jumadil, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024

Jika mengikuti Perpres Nomor 8 Tahun 2024, maka sesuai dengan tahapannya jadwal pelantikan Kepala Daerah untuk Pemilihan Gubernur akan dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2024.
 
Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  secara serentak akan dilaksanakan pada 10 Februari.
 
Namun disinyalir jadwal pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 dikabarkan mundur. Pasalnya, MK baru akan menyelesaikan seluruh sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024 pada 13 Maret 2025.
 
“Isu terkait mundurnya jadwal pelantikan memang ada, tapi hingga saat ini belum ada Perpres atau Kepres terbaru dan belum ada informasi secara resmi dari pusat,” jelasnya.

Baca juga: Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK!

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bulungan belum dapat memastikan apakah nantinya jadwal pelaksanaan pelantikan akan diundur seperti informasi yang telah beredar luas di masyarakat. Jumadil meminta agar masyarakat tetap sabar menunggu informasi yang diberikan secara resmi melalui KPU.
 
“Jika Perpres atau informasi secara resmi belum dikeluarkan, masih ada potensi untuk pelantikan ditetapkan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, yakni 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk Bupati dan Walikota,” tandasnya.
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved