Bulungan Memilih

Penetapan Bupati Bulungan Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU: Jika Tiada PHP Bisa Langsung Tetapkan

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan telah selesai digelar secara sukses.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paokuma (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 dalam hal ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan telah selesai digelar secara sukses.
 
Untuk tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Bulungan.
 
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Bulungan Mahdi E Paokuma menyebutkan untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Sesuai dengan ketentuan peraturan untuk penetapan pasangan calon terpilih akan ditetapkan pasca keluarnya Buku Register Perkara (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahdi E Paokuma, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Tana Tidung 2024 Paslon BAIS Unggul, Selisih 439 Suara dari SAH 

Dimana di dalam BRPK tersebut akan merilis daerah-daerah mana saja yang tercatat memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) karena adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak pasangan.
 
“Kalau tidak ada PHP, tiga hari setelah BRPK keluar kita akan langsung bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
 
Jika kemudian terjadi PHP maka proses penetapan pasangan calon terpilih harus menunggu hingga proses upaya hukum di Mahkamah Konstitusi selesai.
 
“Nah kalau ternyata ada PHP kita harus menunggu hingga proses hukum sengketa itu selesai baru kita bisa tetapkan,” tandasnya.
 
Sebagai informasi, berdasarkan hasil real count atau rekapitulasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bulungan pada (Rabu, 12/6/2024) Pasangan Calon nomor urut 01 Syarwani – Kilat berhasil meraih perolehan suara tertinggi hingga mencapai 68 persen atau sebesar 50.293 suara.

Baca juga: Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam

Sedangkan pasangan Datu Iman Suramenggala – Ashe berhasil meraih sebesar 32 persen dengan jumlah total suara sah sebesar 23.597 suara sah.
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved