Bulungan Memilih

Tiada Sengketa, KPU Bulungan Kaltara Akan Tetapkan Paslon Terpilih: Setelah MK Resmi Keluarkan BRPK

KPU Bulungan masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan pleno penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Komisioner KPU Kabupaten Bulungan, Jumadil (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan pleno penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jumadil, Selasa (17/12/2024).

Jumadil menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan untuk Bupati dan Wakil Bupati paling lama dilaksanakan tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

"Sesuai PKPU 18 Tahun 2024, kita masih menunggu surat resmi dari MK untuk melaksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024," kata Jumadil, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Sehingga dalam hal ini, KPU Kabupaten Bulungan belum bisa memastikan kapan BRPK tersebut akan dikeluarkan oleh MK.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh TribunKaltara.com, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Kabupaten Bulungan berkenaan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Bulungan beberapa waktu lalu.

Sehingga dalam hal ini, KPU Bulungan dapat menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih setelah MK resmi mengeluarkan BRPK PHP Pilkada di Kabupaten Bulungan.

"Kami belum bisa pastikan kapan BRPK tersebut akan keluar. Tapi untuk penetapannya nanti selambat-lambatnya tiga hari setelah MK resmi mengeluarkan BRPK Kabupaten Bulungan," ujarnya.

Pada pelaksanaan Pemilihan Bupati Bulungan terdapat dua pasangan calon yang maju dalam kontestasi politik lima tahunan ini yaitu pasangan nomor urut 01 Syarwani - Kilat (SIAP) dan pasangan nomor urut 02 Datu Iman Suramenggala - Cheito Karno (DIA KEREN).

Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK

Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara, pasangan nomor urut 01 Syarwani - Kilat berhasil mengantongi sebesar 50.293 suara atau unggul sebesar 68 persen.

Sedangkan pasangan nomor urut 02 Datu Iman Suramenggala - Cheito Karno berhasil mengantongi sebesar 23.597 suara atau sebesar 32 persen.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved