Mata Lokal Memilih

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.

Editor: Sumarsono
Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Pilkada Kaltim Isran-Hadi.

Dikutip dari laman mkri.id pada Kamis (12/12/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 permohonan gugatan perkara sengketa Pilkada serentak 2024.

Rinciannya, 15 permohonan perkara Pemilihan Gubernur atau Pilgub, 215 permohonan perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 47 permohonan perkara Pemilihan Wali Kota.

Berikut daftar 15 gugatan Pilgub di Seluruh Indonesia:

Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam

1.  Sulawesi Tenggara

Pemohon:

Dra Hj Tina Nur Alam MM

La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan

2. Maluku Utara (3 perkara)

* Pemohon:

Husain Alting Sjah

Asrul Rasyid Ichsan

* Pemohon:

Muhammad Kasuba

Basri Salama

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved