Mata Lokal Memilih

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.

Editor: Sumarsono
Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. 

Habib Ismail Bin Yahya

10. Papua Selatan (3)

* Pemohon:

Ir Saparuddin

* Pemohon:

Darius Gewilom

Yusak Yaluwo

* Pemohon:

M Andrean Saefudin

11. Sumatera Utara

Pemohon:

Edy Rahmayadi

Hasan Basri Sagala

Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK

Berdasarkan Peraturan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember 2024.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin. (*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved