Mata Lokal Memilih

MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.

Editor: Sumarsono
Grafis Bayu Pamilih/Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Pilkada Kaltim Isran-Hadi.

Dikutip dari laman mkri.id pada Kamis (12/12/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 permohonan gugatan perkara sengketa Pilkada serentak 2024.

Rinciannya, 15 permohonan perkara Pemilihan Gubernur atau Pilgub, 215 permohonan perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 47 permohonan perkara Pemilihan Wali Kota.

Berikut daftar 15 gugatan Pilgub di Seluruh Indonesia:

Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam

1.  Sulawesi Tenggara

Pemohon:

Dra Hj Tina Nur Alam MM

La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan

2. Maluku Utara (3 perkara)

* Pemohon:

Husain Alting Sjah

Asrul Rasyid Ichsan

* Pemohon:

Muhammad Kasuba

Basri Salama

* Pemohon:

Aliong Mus

Sahril Thahir

3. Sulawesi Selatan

Pemohon:

Moh Ramdhan Pomanto

Azhar Arsyad S

4. Sulawesi Utara

Pemohon:

Elly Engelbert Lasut

Hanny Joost Pajouw

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara

5. Kalimantan Timur

Pemohon:

Isran Noor

Hadi Mulyadi

6. Jawa Tengah

Pemohon:

Andika M Perkasa

Hendrar Prihadi Alias Hendi

7. Jawa Timur

Pemohon:

Tri Rismaharini

Zahrul Azhar Asumta Gus Hans

8. Kepulauan Bangka Belitung

Pemohon:

Dr H Erzaldi Rosman Semm

Yuri Kemal Fadlullah

Baca juga: KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya

9. Kalimantan Tengah

Pemohon:

Willy Midel Yoseph

Habib Ismail Bin Yahya

10. Papua Selatan (3)

* Pemohon:

Ir Saparuddin

* Pemohon:

Darius Gewilom

Yusak Yaluwo

* Pemohon:

M Andrean Saefudin

11. Sumatera Utara

Pemohon:

Edy Rahmayadi

Hasan Basri Sagala

Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK

Berdasarkan Peraturan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember 2024.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin. (*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved