Mata Lokal Memilih
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Kaltim Isran-Hadi.
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah menerima 277 sengketa Pilkada 2024, diantaranya 15 Cagub-Cawagub ajukan gugatan, termasuk dari Pilkada Kaltim Isran-Hadi.
Dikutip dari laman mkri.id pada Kamis (12/12/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 277 permohonan gugatan perkara sengketa Pilkada serentak 2024.
Rinciannya, 15 permohonan perkara Pemilihan Gubernur atau Pilgub, 215 permohonan perkara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 47 permohonan perkara Pemilihan Wali Kota.
Berikut daftar 15 gugatan Pilgub di Seluruh Indonesia:
Baca juga: Daftar 5 Paslon Gugat Hasil Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi Register Gugatan Jelang Tengah Malam
1. Sulawesi Tenggara
Pemohon:
Dra Hj Tina Nur Alam MM
La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan
2. Maluku Utara (3 perkara)
* Pemohon:
Husain Alting Sjah
Asrul Rasyid Ichsan
* Pemohon:
Muhammad Kasuba
Basri Salama
* Pemohon:
Aliong Mus
Sahril Thahir
3. Sulawesi Selatan
Pemohon:
Moh Ramdhan Pomanto
Azhar Arsyad S
4. Sulawesi Utara
Pemohon:
Elly Engelbert Lasut
Hanny Joost Pajouw
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara
5. Kalimantan Timur
Pemohon:
Isran Noor
Hadi Mulyadi
6. Jawa Tengah
Pemohon:
Andika M Perkasa
Hendrar Prihadi Alias Hendi
7. Jawa Timur
Pemohon:
Tri Rismaharini
Zahrul Azhar Asumta Gus Hans
8. Kepulauan Bangka Belitung
Pemohon:
Dr H Erzaldi Rosman Semm
Yuri Kemal Fadlullah
Baca juga: KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya
9. Kalimantan Tengah
Pemohon:
Willy Midel Yoseph
Habib Ismail Bin Yahya
10. Papua Selatan (3)
* Pemohon:
Ir Saparuddin
* Pemohon:
Darius Gewilom
Yusak Yaluwo
* Pemohon:
M Andrean Saefudin
11. Sumatera Utara
Pemohon:
Edy Rahmayadi
Hasan Basri Sagala
Baca juga: Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK
Berdasarkan Peraturan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BPRK akan diterbitkan pada 19-20 Desember 2024.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin. (*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU, Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta: Berkah Bersatunya Ahokers dan Anak Abah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.