Kaltara Memilih

KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya

Sebanyak tiga daerah di Kaltara mengajukan permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Ilustrasi pemilihan kepala daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) 2024 (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak tiga daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.

Pengajuan permohonan PHP  telah tercatat dalam Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

Tiga Daerah yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau sengketa yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.

Saat dikonfirmasi oleh media, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid membenarkan informasi adanya pengajuan gugatan tersebut.

Baca juga: Pilkada Usai, Pj Bupati Zainal Arifin Ajak Masyarakat PPU Tetap Jaga Persatuan, Hindari Perpecahan

"Informasi sementara yang kami terima ada Tiga daerah yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung," kata Hariyadi, Selasa (10/12/2024).

Namun saat dimintai informasi lebih lanjut berkenaan dengan dugaan sengketa yang layangkan oleh penggugat, Hariyadi mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara di daerah.

"Untuk lebih tepatnya bisa dikonfirmasi kepada KPU Kabupaten/Kota, karena yang digugat ini pemilihan Bupati dan Wali Kota," terangnya.

Apabila pengajuan gugatan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi maka proses persidangan berjalan selama 45 hari, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Tribun Kaltara tiga daerah yang melayangkan PHP atau sengketa pada Pilkada 2024 dan tercatat di e-BRPK dengan Nomor 212/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pemohon yakni Said Agil dan Hendrik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Nomor urut 01.

Selanjutnya, Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Nomor Urut 01 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 158/PAN.MK/e-AP3/12/2024 serta Kota Tarakan pemohon melalui Lembaga Analisis HAM Indonesia pemantau pemilihan dengan Nomor : 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun Drastis hingga 13 Persen, KPU Kaltara Sebut Masyarakat Jenuh 

Hariyadi menambahkan untuk Pilgub Kaltara pihaknya hingga saat ini masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, jika tidak ada gugatan untuk tingkat provinsi maka pihaknya akan menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilgub Kaltara 2024.

"Untuk Pilihan Gubernur (Pilgub) kami masih menunggu hingga tanggal 11 Desember 2024," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved