Kaltara Memilih
KPU Ungkap Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, Ini Daerahnya
Sebanyak tiga daerah di Kaltara mengajukan permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak tiga daerah di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 pada 27 November lalu.
Pengajuan permohonan PHP telah tercatat dalam Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.
Tiga Daerah yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau sengketa yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung.
Saat dikonfirmasi oleh media, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara, Hariyadi Hamid membenarkan informasi adanya pengajuan gugatan tersebut.
Baca juga: Pilkada Usai, Pj Bupati Zainal Arifin Ajak Masyarakat PPU Tetap Jaga Persatuan, Hindari Perpecahan
"Informasi sementara yang kami terima ada Tiga daerah yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tana Tidung," kata Hariyadi, Selasa (10/12/2024).
Namun saat dimintai informasi lebih lanjut berkenaan dengan dugaan sengketa yang layangkan oleh penggugat, Hariyadi mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara di daerah.
"Untuk lebih tepatnya bisa dikonfirmasi kepada KPU Kabupaten/Kota, karena yang digugat ini pemilihan Bupati dan Wali Kota," terangnya.
Apabila pengajuan gugatan itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi maka proses persidangan berjalan selama 45 hari, dihitung sejak perkara tersebut diregister dalam e-BRPK
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak Tribun Kaltara tiga daerah yang melayangkan PHP atau sengketa pada Pilkada 2024 dan tercatat di e-BRPK dengan Nomor 212/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pemohon yakni Said Agil dan Hendrik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Nomor urut 01.
Selanjutnya, Andi M Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Nomor Urut 01 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 158/PAN.MK/e-AP3/12/2024 serta Kota Tarakan pemohon melalui Lembaga Analisis HAM Indonesia pemantau pemilihan dengan Nomor : 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun Drastis hingga 13 Persen, KPU Kaltara Sebut Masyarakat Jenuh
Hariyadi menambahkan untuk Pilgub Kaltara pihaknya hingga saat ini masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, jika tidak ada gugatan untuk tingkat provinsi maka pihaknya akan menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilgub Kaltara 2024.
"Untuk Pilihan Gubernur (Pilgub) kami masih menunggu hingga tanggal 11 Desember 2024," pungkasnya.
(*)
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Buku Registrasi Putusan Konstitusi Elektronik
Tarakan
Nunukan
Tana Tidung
Komisi Pemilihan Umum
Hariyadi Hamid
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.