Kamis, 16 April 2026

Kaltara Memilih

Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat

Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Editor: Sumarsono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
SIDANG PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela sengketa Pilkada, termasuk 3 Pilkada di Kalimantan Utara pada 4-5 Februari 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Info yang diterima TribunKaltara.com, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan sela ( dismissal ) 310 perkara Sengketa Pilkada dalam dua hari, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Sidang ini dipercepat dari jadwal semula yakni pada 11-13 Februari 2025.

Dikutip dari laman mkri.id, MK akan membacakan sebanyak 158 putusan sela pada Selasa (4/2).

Kemudian sisanya 152 putusan sela atau dismissal akan dibacakan pada 5 Februari 2025.

sidang tarakan
SIDANG PUTUSAN MK - Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Berikut jadwal sidang putusan sela 3 Sengketa Pilkada di Kaltara:

- Sidang putusan atas gugatan hasil Pilkada Tarakan 2024 atas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Khairul-Ibnu Suud.

Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 13.00 WIB, sidang panel 2.

- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Nunukan 2024 dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Irwan Sabri-Hermanus.

Belakangan gugatan pihak paslon Andi Akbar-Servianus dicabut, namun masih menunggu putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang digelar pada Selasa, 4 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.

- Sidang putusan sela atas gugatan hasil Pilkada Tana Tidung yang meraih suara terbanyak pasangan Bupari dan Wakil Bupati Ibrahim Ali-Sabri.

Sidang akan digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB, sidang panel 3.

Baca juga: Sengketa Pilkada Nunukan 2024, Pemohon Andi Akbar-Serfianus Cabut Gugatan, Abdul Rahman: Iya Betul

Meski ada ratusan putusan yang akan diucapkan dalam sehari, MK memastikan akan mempersiapkan semuanya dengan baik, termasuk substansi dari putusan.

"Seperti di (perkara) legislatif yang lalu, jumlahnya juga banyak dan kami sudah mempersiapkan secara baik," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved