Kamis, 4 Juni 2026

Kaltara Memilih

Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat

Cek jadwal sidang putusan 3 Sengketa Pilkada di Kalimantan Utara (Kaltara), Mahkamah Konstitusi (MK) agendakan 4-5 Februari 2025, sidang dipercepat.

Tayang:
Editor: Sumarsono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
SIDANG PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela sengketa Pilkada, termasuk 3 Pilkada di Kalimantan Utara pada 4-5 Februari 2025. 

Dua pekan pertama sidang digelar dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Saat agenda pembacaan dalil ini, MK rata-rata menggelar 40 sidang dalam sehari.

Agenda kedua adalah mendengarkan jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah yang bersengketa, pihak terkait, dan Bawaslu. Dalam agenda ini, MK rata-rata menggelar 30 sidang dalam sehari.

Baca juga: Jadi Calon Wakil Bupati Tana Tidung Dampingi Ibrahim Ali, Sabri Tegaskan Akan Selalu Bersama Rakyat

Pelantikan Kepala Daerah

Seiring dipercepatnya jadwal dismissal dan sidang putusan sengketa Pilkada 2024 di MK, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memastikan pelantikan Kepala Daerah batal digelar tanggal 6 Februari 2025.

"Karena disatukan antara yang pelantikan Kepala Daerah non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Seiring dengan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU RI, hingga Bawaslu imbas mundurnya jadwal pelantikan Kepala Daerah itu.

Rifqi menjelaskan rapat akan digelar pada Senin 3 Februari, membahas usulan perubahan jadwal pelantikan Kepala Daerah.

"Kami mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025.

Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," kata Rifqinizamy, Sabtu (1/2).

Di sisi lain, ia menilai wajar Mendagri Tito Karnavian mengundurkan pelantikan Kepala Daerah pada tanggal 6 Februari 2025.

Baca juga: Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025: Ditunda hingga 12-14 Hari

Pasalnya, pemerintah hendak menggabungkan pelantikan Kepala Daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun berharap jadwal pelantikan Kepala Daerah serentak ini dapat segera dipastikan dengan menyesuaikan perkembangan di MK.

"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan exercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK," ujar dia.

"Kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dismissal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," sambungnya.(tribun network/mar/den/dod)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved