Kaltara Memilih

DPRD Tetapkan Zainal-Ingkong Ala Jadi Pemenang Pilkada Kaltara, Siap Diusulkan ke Kemendagri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.

|
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
Penandatangan SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Provinsi Kaltara. (TribunKaltara.com / Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
 
Secara resmi DPRD Kaltara mengumumkan penetapan pasangan Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara periode 2025-2030 melalui rapat paripurna yang digelar di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (14/1/2025).
 
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie dan dihadiri oleh anggota DPRD Kaltara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan tokoh masyarakat serta pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
 
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyampaikan bahwa rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini merupakan proses akhir dari hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur terpilih periode 2025-2030.

Baca juga: Kubu Paslon Penggugat Sebut Edi Damansyah Sudah 2 Periode, Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Kukar

“Artinya ini akan menjadi proses pemberhentian dan pengangkatan Gubernur terpilih yakni Bapak Zainal Arifin Paliwang dan Bapak Ingkong Ala sebagai Gubernur Kaltara. Untuk prosesnya sebelumnya di KPU lalu berproses di DPRD Provinsi Kaltara,” kata Achmad Djufrie, Selasa (14/1/2024).
 
Achmad Djufrie mengatakan usai pengumuman resmi penetapan pasangan Gubernur Kaltara terpilih selanjutnya DPRD Kaltara akan segera mengusulkan kedua nama tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025 jika tidak ada perubahan.
 
“Artinya sudah siap untuk dilantik. Sehingga secara hukum baik Defacto maupun Dejure Bapak Zainal Arifin Paliwang dan Bapak Ingkong Ala ini sudah sah menjadi Gubernur kita di Kaltara tahun 2025 – 2030,” jelasnya.
 
Menurutnya proses penetapan ini akan selesai dalam waktu dua hari di DPRD Provinsi Kaltara dan kemudian akan berlanjut ke Pemerintah Provinsi  Kaltara melalui Biro Organisasi untuk segera dibawa kepada Kemendagri.
 
“Kami membuat SK, Pemprov membuat lampiran beserta kelengkapannya lalu kita kirim ke Kemendagri,” tuturnya.

Baca juga: Tugas KPU di Pilkada Malinau Kaltara Berakhir, Penetapan Paslon Terpilih Akhiri Tugas Penyelenggara

Berkaitan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya akan dilaksanakan di Istana Negara. Namun untuk kepastiannya masih akan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
 
“Yang jelas di Istana Negara, kita belum bisa pastikan apakah nantinya di Jakarta atau di Ibu Kota Nusantara (IKN),” tandasnya.
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved